- Pemkab Blitar mengajukan izin pengelolaan 600 hektare pantai kepada Kemenhut.
- Destinasi yang diusulkan mencakup Pantai Serang hingga Pantai Jebring.
- Proses pengelolaan diharapkan meningkatkan daya tarik wisata dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
SANANWETAN – Pemerintah Kabupaten Blitar tengah mempersiapkan langkah strategis dalam pengelolaan kawasan wisata pantai seluas 600 hektare di Blitar Selatan. Inisiatif ini dilakukan melalui badan usaha milik daerah (BUMD) sebagai cara untuk mengoptimalkan potensi pariwisata yang ada. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Blitar kini telah mengajukan izin pengelolaan kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang meliputi sejumlah destinasi menarik, mulai dari Pantai Serang hingga Pantai Jebring, dan sedang menunggu rekomendasi izin yang diperlukan sebelum dapat melanjutkan dengan investor.
Eko Susanto, Kepala Disbudpar Kabupaten Blitar, menjelaskan bahwa pengajuan izin ini merupakan langkah penyesuaian terhadap kebijakan baru dalam pengelolaan kawasan wisata pantai yang sebelumnya dikelola oleh Perhutani. Memasuki era baru ini, kewenangan pengelolaan kini beralih ke Kemenhut, sehingga setiap pengajuan harus mengikuti prosedur baru yang telah ditetapkan. Dalam proses ini, kawasan yang diajukan meliputi beberapa pantai, yakni Pantai Serang, Pantai Pudak, Pantai Gondomayit, Pantai Banteng Mati, dan Pantai Jebring.
Disbudpar menargetkan bahwa setelah mendapatkan rekomendasi izin dari Kemenhut, tahap berikutnya akan diisi dengan pertemuan antara BUMD dan calon mitra usaha. Pertemuan ini akan membahas skema kerja sama yang akan mencakup berbagai aspek teknis yang diperlukan dalam pengelolaan destinasi wisata, sehingga nanti dapat memberikan dampak positif dan meningkatkan daya tarik wisatawan di daerah tersebut.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap pengelolaan yang lebih terarah dan profesional dapat diwujudkan, sehingga potensi wisata pantai di Blitar Selatan dapat dikembangkan dan bermanfaat bagi masyarakat setempat serta mendatangkan keuntungan dari sektor pariwisata.