- Kemendikdasmen sedang mengkaji kebijakan tidak naik kelas untuk diterapkan pada 2027.
- Tujuan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan perkembangan pembelajaran siswa.
- Keputusan kenaikan kelas di Kurikulum Merdeka akan diserahkan kepada masing-masing sekolah berdasarkan kriteria yang jelas.
Di tengah dinamika pendidikan yang berkembang, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali mengkaji kebijakan terkait kenaikan kelas bagi siswa. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengungkapkan bahwa tujuan dari revisi regulasi ini adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan serta membentuk kebiasaan belajar yang lebih baik di kalangan siswa. Wacana mengenai pemberlakuan kembali kebijakan tidak naik kelas ini, yang direncanakan untuk diterapkan pada tahun 2027, disampaikan dalam Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) yang berlangsung di Bali, di mana Kemendikdasmen menerima sejumlah masukan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pendidikan.
Penting untuk dicatat bahwa perubahan ini tidak hanya sekadar tentang pergeseran kebijakan, tetapi bertujuan untuk memastikan bahwa pendidikan di Indonesia tidak hanya berorientasi pada kelulusan. Proses pendidikan diharapkan lebih memperhatikan kemampuan dan perkembangan setiap siswa, dengan penekanan pada aspek kualitatif pendidikan. Kebijakan ini muncul ... sebagai respon terhadap evaluasi terhadap sistem kenaikan kelas dalam Kurikulum Merdeka, yang ditetapkan sebagai kurikulum nasional mulai tahun 2024.
Di dalam Kurikulum Merdeka, keputusan mengenai kenaikan kelas akan diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan berdasarkan kriteria dan kebijakan yang berlaku di sekolah. Oleh karena itu, seluruh sekolah diharapkan dapat membangun dasar penilaian yang jelas dan mendetail. Abdul Mu'ti menegaskan bahwa segala rekomendasi yang diterima dari forum pendidikan akan dipertimbangkan lebih lanjut. Jika hasil pembahasan menguntungkan, kementerian siap untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua siswa yang memperoleh nilai rendah akan secara otomatis tidak naik kelas, karena adanya kriteria penilaian dan prosedur evaluasi yang perlu dibahas secara terperinci.