- Sertifikat tanah elektronik memberikan kemudahan dan keamanan dalam mengelola kepemilikan tanah.
- Sertifikat fisik yang sudah ada tetap berlaku dan tidak diwajibkan untuk dikonversi.
- Biaya pengurusan sertifikat elektronik terjangkau dan proses dapat dilakukan secara online atau offline.
Sertifikat tanah elektronik merupakan inovasi penting yang dihadirkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam pengelolaan dokumen kepemilikan tanah masyarakat. Dalam upaya untuk mempermudah dan melindungi hak atas tanah, sertifikat elektronik ini diharapkan dapat menjadi solusi cerdas bagi warga Blitar. Dokumen ini berupa file PDF yang sudah dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan memiliki kekuatan hukum yang setara dengan sertifikat fisik, sehingga memberikan rasa aman bagi pemilik tanah.
Masyarakat perlu mengetahui bahwa sertifikat fisik yang sudah ada tetap berlaku meskipun pemerintah memperkenalkan sertifikat elektronik. Proses konversi dari sertifikat fisik ke elektronik tidak wajib, tetapi sangat disarankan bagi mereka yang berencana melakukan transaksi jual-beli, balik nama, atau pengurusan warisan. Kesiapan dokumen dan pemahaman akan prosedur sangat penting untuk meminimalisir masalah di kemudian hari.
Bagi warga yang ingin mengurus sertifikat tanah elektronik, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan, seperti sertifikat tanah asli, fotokopi KTP, NPWP (jika ada), bukti pembayaran PBB terbaru, serta dokumen tambahan lainnya tergantung pada jenis permohonan. Proses pengajuan dapat dilakukan secara langsung di kantor pertanahan setempat atau melalui aplikasi digital 'Sentuh Tanahku'. Namun, perlu dicatat bahwa layanan aplikasi ini belum tersedia di seluruh wilayah.
Dari segi biaya, pengurusan sertifikat ini cukup terjangkau. Untuk pengukuran tanah, biaya dapat berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu tergantung luas dan lokasi tanah. Sementara biaya administrasi untuk konversi sertifikat fisik menjadi elektronik berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, serta penerbitan sertifikat baru yang bisa mencapai Rp200 ribu tergantung nilai tanah. Dengan adanya sertifikat elektronik, diharapkan masyarakat Blitar semakin mudah dalam mengelola dan melindungi aset tanah mereka.