Kamis, 09 Juli 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Pemerintahan Menuju Keadilan Tanah: Reforma Agraria di Penajam Paser Utara dan Dampaknya untuk Pembangunan IKN

Menuju Keadilan Tanah: Reforma Agraria di Penajam Paser Utara dan Dampaknya untuk Pembangunan IKN

Menuju Keadilan Tanah: Reforma Agraria di Penajam Paser Utara dan Dampaknya untuk Pembangunan IKN
Poin Penting:
  • Badan Bank Tanah berfokus pada pelaksanaan Reforma Agraria untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah.
  • Warga yang terpengaruh proyek pembangunan IKN mendapatkan kepastian hukum dan relokasi lahan.
  • Badan Bank Tanah mengelola lebih dari 33.000 hektare lahan untuk kepentingan umum dan pemberdayaan masyarakat.

Badan Bank Tanah terus berkomitmen untuk melaksanakan Reforma Agraria sebagai langkah strategis dalam mengatasi ketimpangan penguasaan lahan, serta mendukung pembangunan nasional, khususnya di daerah-daerah yang menjadi penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu wilayah yang menjadi fokus penting adalah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di Kalimantan Timur. Di sini, pelaksanaan Reforma Agraria tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur, tetapi juga untuk memberikan perlindungan hak masyarakat yang terkena dampak langsung.

Program Reforma Agraria di PPU merupakan contoh nyata di mana ekspansi infrastruktur berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak warga. Dalam skema tersebut, warga yang lahannya terdampak proyek IKN diberikan kepastian hukum melalui relokasi lahan yang telah bersertifikat. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan keadilan dan solusi nyata bagi masyarakat yang terkena dampak pembangunan, sehingga dampak negatif dapat diminimalisir.

Badan Bank Tanah, yang dibentuk pada tahun 2021, memiliki peran vital dalam mengelola dan memastikan ketersediaan tanah bagi kepentingan umum, investasi, dan pemberdayaan masyarakat secara adil. Hingga saat ini, badan ini telah mengelola lebih dari 33.000 hektare tanah yang tersebar di 21 provinsi Indonesia, yang menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dalam penguasaan tanah serta mendukung pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021, Badan Bank Tanah diharuskan untuk mengalokasikan minimal 30 persen dari tanah negara yang dikelolanya untuk kepentingan Reforma Agraria. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan bisa memberikan solusi bagi warga yang terdampak oleh pembangunan IKN dan menciptakan lingkungan yang lebih adil dan sejahtera bagi semua pihak.