- Pasar Kebalen beroperasi sejak 1979 dan menjadi pusat ekonomi lokal.
- Kemacetan lalu lintas disebabkan oleh keberadaan PKL yang berjualan di badan jalan.
- Pemerintah mengatur jam operasional PKL untuk mengatasi kondisi kemacetan.
Pasar Kebalen yang terletak di Jalan Zaenal Zakse, Kota Malang, telah menjadi bagian integral dari kehidupan perekonomian lokal sejak tahun 1979. Sebagai pasar tradisional, keberadaannya tidak hanya melayani sebagai pusat perdagangan, namun juga mengukuhkan identitas sosial masyarakat setempat. Namun, perkembangan aktivitas dagang yang pesat menimbulkan tantangan serius, terutama berupa kemacetan lalu lintas akibat banyaknya pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di badan jalan. Banyak dari PKL ini berasal dari Pasar Gadang yang lebih dahulu ada, sehingga memicu penumpukan kendaraan dan mengganggu kelancaran arus transportasi.
Dalam konteks ini, sebuah penelitian kualitatif deskriptif dilakukan untuk memahami dinamika yang terjadi di Pasar Kebalen. Melalui observasi lapangan dan wawancara dengan kelompok-kelompok terkait seperti DPRD Kota Malang, Dinas Perhubungan, serta pedagang di dalam dan luar pasar, terungkap bahwa kebiasaan masyarakat yang telah berlangsung lama menjadi faktor utama dalam pengelolaan pasar yang kurang efektif. Meskipun pemerintah telah berupaya melakukan renovasi dan menyediakan lapak di dalam pasar, banyak pedagang lebih memilih berjualan di luar karena dianggap lebih mudah menjangkau pembeli.
Guna mengatasi kemacetan ini, pemerintah kota sudah menetapkan aturan mengenai jam operasional PKL, yang hanya diperkenankan berjualan dari pukul 00.00 hingga 06.00. Setelah itu, Satpol PP bersama instansi terkait diharapkan melakukan penertiban secara konsisten untuk mengembalikan fungsi jalan. Dinas Perhubungan juga berperan aktif dalam mengatur arus lalu lintas dengan menempatkan petugas di titik-titik kemacetan serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, rencana penerapan sistem pembayaran digital, meskipun masih dalam kajian, menandakan langkah menuju modernisasi pasar.
Sementara itu, keberadaan PKL di badan jalan menggambarkan adanya disfungsi dalam sistem pengelolaan pasar yang pada akhirnya berdampak negatif terhadap keseimbangan sosial dan ekonomi. Penting bagi semua pihak—pemerintah, pedagang, dan masyarakat—untuk bersinergi dalam menegakkan aturan, meningkatkan kesadaran, serta memaksimalkan penggunaan fasilitas pasar agar Pasar Kebalen tetap dapat berfungsi secara efektif dan berkelanjutan. Hanya dengan pendekatan kolaboratif yang berkelanjutan, tantangan kemacetan dan ketidakefektifan pengelolaan pasar dapat diatasi secara komprehensif.