- Sisa kuota internet konsumen tidak boleh hangus dan harus dilindungi.
- Operator telekomunikasi dilarang membebankan biaya tambahan untuk sisa kuota.
- Keputusan MK mengharuskan operator untuk menyediakan pilihan kuota rollover.
Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menegaskan bahwa sisa kuota internet yang belum terpakai oleh konsumen tidak boleh hangus. Keputusan ini diambil dalam konteks perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pada 23 Juli 2026. MK berpendapat bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli merupakan hak milik pribadi setiap konsumen, yang harus dilindungi agar dapat digunakan hingga habis tanpa adanya beban biaya tambahan.
Lebih lanjut, MK mengindikasikan bahwa penyedia layanan telekomunikasi tidak diperkenankan untuk menggunakan klausula yang menghanguskan kuota internet dalam perjanjian baku mereka. Hal ini dianggap sebagai upaya penyalahgunaan posisi tawar di mana konsumen, yang sering kali berada dalam posisi lemah, tidak memiliki ruang untuk merundingkan syarat dan ketentuan yang ditawarkan. Dengan demikian, persetujuan yang diberikan konsumen pada poin-poin dalam perjanjian layanan tidak dapat dianggap sebagai penerimaan penuh terhadap semua ketentuan yang merugikan.
Dalam pandangan MK, sisa kuota internet harus dipahami sebagai benda tidak berwujud yang memiliki hak milik pribadi. Dengan demikian, tindakan penghangusan kuota tanpa adanya informasi yang memadai akan dianggap sebagai pengambilalihan hak milik yang melanggar konstitusi, khususnya Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. MK juga menyatakan bahwa operator telekomunikasi wajib menawarkan layanan kuota rollover, yaitu pilihan untuk mengakumulasikan kuota yang belum digunakan. Keputusan ini tentunya akan memberikan angin segar bagi masyarakat Blitar dan pengguna internet lainnya di Indonesia, sekaligus memperkuat perlindungan hak konsumen dalam dunia digital.