- Kementerian ATR/BPN mempercepat layanan pertanahan dengan waktu pengukuran maksimal 12 hari.
- Transformasi baru berfokus pada kepuasan pelanggan dan pencegahan pungli.
- Organisasi Berbasis Wilayah akan meningkatkan pemahaman pejabat pertanahan terhadap masalah lokal.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah meluncurkan serangkaian transformasi baru untuk mempercepat layanan pertanahan di Indonesia, termasuk di daerah Blitar. Inisiatif ini berfokus pada tiga perubahan utama: Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah. Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menekankan pentingnya perubahan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih mendekati kebutuhan masyarakat.
Dengan fokus utama pada kepuasan pelanggan, Dalu menjelaskan bahwa transformasi layanan pertanahan ini diharapkan dapat menghadirkan tiga pilar utama—kepastian, kecepatan, dan layanan bebas pungutan liar (pungli)—untuk masyarakat. Hal ini menjadi sangat relevan di Blitar, di mana kepemilikan dan pengukuran tanah yang cepat sangat penting bagi warga, baik untuk kepentingan pribadi maupun bisnis.
Proses pemangkasan waktu pengukuran tanah hingga maksimal 12 hari merupakan langkah signifikan yang ditawarkan kepada masyarakat. Di samping itu, penguatan teknologi informasi dan penyempurnaan sumber daya manusia di Kementerian ATR/BPN juga menjadi fokus agar pelayanan lebih efektif. Pendekatan baru dengan Organisasi Berbasis Wilayah menyiratkan bahwa tenaga ahli di setiap kecamatan akan dilatih untuk lebih memahami tantangan spesifik yang dihadapi di daerah mereka, diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih tepat dan cepat.
Penerapan perubahan ini diharapkan dapat dimulai di sepuluh Kantor Pertanahan yang ada di seluruh Indonesia. Dengan demikian, masyarakat di Blitar bisa merasakan dampak nyata dari transformasi ini dalam waktu dekat. Dalu mengajak semua pihak untuk mendukung upaya ini demi tercapainya pelayanan pertanahan yang lebih baik dan transparan bagi masyarakat, khususnya di daerah Blitar.