- Larangan memberi uang kepada pengemis dan pengamen di lampu merah merupakan bagian dari Perda Kota Blitar.
- Penyaluran sedekah sebaiknya dilakukan melalui lembaga resmi untuk mendukung ketertiban umum.
- Satpol PP telah melakukan penertiban dengan menjaring 27 individu dalam dua hari di berbagai lokasi.
Pemerintah Kota Blitar melalui Satpol PP menetapkan larangan bagi masyarakat untuk memberikan uang kepada pengemis, pengamen, manusia silver, dan badut yang beroperasi di perempatan lampu merah. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban sosial di ruang publik, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Blitar Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur masalah ketertiban umum. Kepala Satpol PP Kota Blitar, Suyatno, menegaskan bahwa larangan ini bukan hanya berlaku bagi para pengemis, tetapi juga kepada siapa pun yang memberikan sumbangan kepada mereka.
Dalam rangka implementasi larangan ini, Suyatno menggarisbawahi bahwa masyarakat dan para pengendara disarankan untuk tidak memberikan uang langsung kepada pengemis atau pengamen. Sebagai gantinya, apabila ada keinginan untuk berbagi atau menyedekahkan uang, disarankan agar dana tersebut disalurkan melalui lembaga resmi yang lebih terstruktur. Ini penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan teratur di Kota Blitar, serta mengurangi ketergantungan masyarakat pada kegiatan yang melanggar ketertiban.
Sebelumnya, dalam upaya penertiban, Satpol PP telah menggulirkan operasi yang berhasil menjaring 27 individu dalam waktu dua hari di beberapa lokasi strategis, termasuk Simpang Empat Plosokerep dan Jalan Bali. Dari jumlah tersebut, sebagian besar adalah pengemis, disertai dengan 3 orang manusia silver dan 1 badut jalanan. Tindakan ini menunjukkan komitmen pemkot untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, di mana pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimum Rp50 juta.