- KRPK dan FPPM mendesak penanganan cepat kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Bululawang.
- Kepala Desa Bululawang mengakui penggunaan dana untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 135 juta.
- Desa Bululawang diawasi oleh Program Jaga Desa, diharapkan mendukung transparansi pengelolaan dana.
Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa di Bululawang, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, kini menjadi sorotan serius dari kalangan aktivis antikorupsi. Pada tanggal 1 September 2026, Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) berkolaborasi dengan Forum Peduli Masyarakat Bululawang (FPPM), mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar untuk menanyakan progres penanganan kasus ini. Menurut KRPK, penanganan kasus berlangsung lambat, padahal sudah lebih dari 6,5 bulan sejak laporan resmi diajukan.
Ketua KRPK, Trijanto, mengatakan bahwa masalah ini bermula dari sebuah forum resmi yang dihadiri Kepala Desa Bululawang pada 5 Februari 2026. Dalam forum tersebut, kepala desa mengakui bahwa telah menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 135 juta untuk kepentingan pribadi, serta menyatakan bersedia untuk mengembalikan dana tersebut. Menyusul pengakuan itu, Ketua FPPM, Joko Agus Prasetyo, melayangkan pengaduan resmi kepada pihak kejaksaan, lengkap dengan barang bukti yang menunjukkan dugaan pelanggaran serius seperti nepotisme, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran prosedur.
Trijanto menyoroti kurangnya perkembangan dalam penanganan perkara, yang masih terjebak dalam proses administratif tanpa langkah konkret. Hal ini menjadi semakin mencolok, mengingat Desa Bululawang juga berada di bawah pengawasan Program Jaga Desa, yang dimaksudkan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa. Aktivis berharap pihak kejaksaan segera mengambil tindakan tegas untuk menuntaskan kasus ini, demi kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran desa di wilayah tersebut.