Rabu, 22 Juli 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Pemerintahan KPU Kabupaten Blitar Rencanakan Pemekaran Dapil Menjadi Tujuh Wilayah untuk Pemilu Mendatang

KPU Kabupaten Blitar Rencanakan Pemekaran Dapil Menjadi Tujuh Wilayah untuk Pemilu Mendatang

KPU Kabupaten Blitar Rencanakan Pemekaran Dapil Menjadi Tujuh Wilayah untuk Pemilu Mendatang
Poin Penting:
  • KPU Blitar merencanakan pemekaran dapil menjadi tujuh wilayah untuk pemilu mendatang.
  • Jumlah kursi DPRD akan tetap 50, sesuai ketentuan regulasi yang ada.
  • Evaluasi pembagian dapil adalah langkah penting untuk memastikan proporsionalitas keterwakilan masyarakat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar sedang mengkaji rencana untuk melakukan pemekaran daerah pemilihan (dapil) dari enam menjadi tujuh wilayah sebagai persiapan menghadapi pemilu mendatang. Wacana ini muncul sebagai hasil evaluasi yang dilakukan KPU setelah menerapkan skema enam dapil selama dua periode pemilihan berturut-turut. Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino, menyatakan bahwa kajian ini penting untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan wilayah serta pertumbuhan jumlah penduduk yang signifikan di Kabupaten Blitar.

Sugino menjelaskan, meski terdapat rencana penambahan dapil, jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar tetap sebanyak 50 kursi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemekaran dapil ini lebih bersifat penataan ulang wilayah pemilihan, dan tidak akan menambah jumlah kursi legislatif. Dengan jumlah penduduk Kabupaten Blitar yang berada pada kisaran satu hingga tiga juta jiwa, distribusi kursi DPRD akan diatur ulang dalam konteks pemekaran tersebut.

"Evaluasi pembagian dapil adalah langkah yang wajar dilakukan KPU setelah dua kali penyelenggaraan pemilu, guna memastikan adanya keterwakilan masyarakat yang proporsional sejalan dengan kondisi daerah yang berkembang," ungkap Sugino. Rencana ini menunjukkan komitmen KPU Kabupaten Blitar untuk menjawab tantangan baru dalam proses demokrasi serta meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pemilihan umum yang lebih terstruktur dan representatif.