Jumat, 14 Agustus 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Pendidikan & Budaya Kepala Sekolah Tanpa Sertifikat Masih Dapat Menjalankan Tugas di Blitar hingga Masa Penugasan Berakhir

Kepala Sekolah Tanpa Sertifikat Masih Dapat Menjalankan Tugas di Blitar hingga Masa Penugasan Berakhir

Kepala Sekolah Tanpa Sertifikat Masih Dapat Menjalankan Tugas di Blitar hingga Masa Penugasan Berakhir
Poin Penting:
  • Kepala sekolah tanpa sertifikat dapat melanjutkan tugas hingga masa penugasan berakhir.
  • Persyaratan mengikuti pendidikan dan pelatihan diatur oleh Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
  • Sebanyak 45 kepala sekolah di Blitar mengikuti pendidikan dan pelatihan di Batu.

Di Kota Blitar, implementasi baru terkait penugasan kepala sekolah (kasek) memberikan kepastian bagi mereka yang belum memiliki sertifikat sesuai dengan regulasi terbaru. Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Blitar, Muhammad Arifin, menegaskan bahwa kepala sekolah yang belum bersertifikat tidak akan segera diberhentikan dari jabatannya. Mereka masih diizinkan untuk melaksanakan tugas hingga masa penugasan berakhir, seraya mengikuti proses seleksi dan pendidikan yang ditetapkan pemerintah.

Arifin menjelaskan, kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025, yang mengatur tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Dalam regulasi ini, walaupun kasek tidak memiliki sertifikasi, mereka tetap diwajibkan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan. Proses ini dimulai dengan tahapan seleksi administrasi dan substansi, yang dirancang untuk memastikan kualitas pendidikan yang diberikan kepada para siswa di Blitar.

Dari 47 kepala sekolah yang mengikuti seleksi substansi, sebanyak 46 peserta berhasil lolos, sementara satu peserta tidak memenuhi syarat. Dari 46 kepala sekolah yang lolos, satu di antaranya tidak dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan dikarenakan alasan kesehatan. Sisa 45 peserta lainnya telah berpartisipasi dalam program diklat yang berlangsung selama sepuluh hari di Batu, dan saat ini mereka masih menunggu hasil pengumuman kelulusan. Arifin menyatakan harapannya agar seluruh kepala sekolah yang mengikuti diklat dapat memenuhi ketentuan dan dinyatakan lulus.

Perubahan mekanisme ini menjadi bagian dari penyesuaian dalam regulasi mengenai penugasan kepala sekolah di Indonesia. Sebelumnya, kepala sekolah mengacu pada Permendiknas Nomor 6 Tahun 2010. Dengan adanya perubahan ini, ditambah dengan jalur baru melalui Guru Penggerak, diharapkan akan menghasilkan pemimpin pendidikan yang berkualitas dan mampu memenuhi tantangan masa depan di dunia pendidikan, khususnya di Kota Blitar.