- Kasus kekerasan seksual ini melibatkan paman dan keponakan yang berlangsung selama tiga tahun.
- Pengungkapan kasus dilakukan setelah keluarga mencurigai perubahan perilaku korban.
- Penyidik mengidentifikasi barang bukti dan sedang mencari kemungkinan adanya korban lain.
Warga Blitar kembali diguncang oleh praktik kekerasan seksual, ketika kepolisian mengungkap kasus tragis yang melibatkan seorang paman dan keponakan laki-lakinya berusia 15 tahun. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mencurigai adanya perubahan perilaku yang mencolok pada anak tersebut, yang dulunya ceria dan aktif, kini menjadi tertutup dan tampak mengalami trauma. Setelah mendapat dorongan dari keluarganya, korban berani mengungkapkan perbuatan keji yang dilakukan oleh paman kandungnya yang berinisial SW (49).
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, melalui Kasatreskrim AKP Rudy Kuswoyo, mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani tahanan di Rutan Polres Blitar Kota. Berdasarkan informasi awal, tindakan kekerasan seksual ini telah berlangsung dari Maret 2023 hingga Juni 2026, dan terjadi di berbagai lokasi tanpa sepengetahuan keluarga hingga baru-baru ini terungkap.
Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang kuat untuk mendukung kasus ini, termasuk barang bukti penting yang terdiri dari pakaian yang digunakan oleh korban dan hasil visum et repertum dari rumah sakit. Meskipun baru satu korban yang teridentifikasi dalam kasus ini, tim penyidik dari Polres Blitar Kota berupaya mendalami lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat korban lain yang mungkin belum terungkap. Tindakan ini sangat diperlukan mengingat kebiadaban pelaku yang tega melakukan perbuatan tidak bermoral terhadap anggota keluarga sendiri.
Dalam upaya memastikan proses hukum yang transparan dan adil, pihak kepolisian juga melibatkan tim medis kejiwaan untuk memeriksa kondisi psikologis tersangka. Hal ini diharapkan dapat melengkapi berkas penyidikan dan memberikan gambaran lebih jelas tentang motivasi di balik tindakan keji pelaku, serta langkah-langkah preventif yang perlu diambil untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masyarakat.