Sabtu, 25 Juli 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Hukum & Kriminal Kasus Pungli di Lapas Kelas 2B Blitar: Tiga Petugas Ditangguhkan Sementara

Kasus Pungli di Lapas Kelas 2B Blitar: Tiga Petugas Ditangguhkan Sementara

Kasus Pungli di Lapas Kelas 2B Blitar: Tiga Petugas Ditangguhkan Sementara
Poin Penting:
  • Tiga petugas Lapas Kelas 2B Blitar terlibat dugaan pungutan liar hingga kini belum dijatuhi sanksi.
  • Dugaan pungli ini melibatkan tawaran 'kamar istimewa' di mana narapidana diminta membayar Rp60 juta.
  • Ditjenpas Jatim berkomitmen memberantas pungli dan meminta masyarakat berhati-hati terhadap tawaran ilegal.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur, Kusnali, mengkonfirmasi bahwa saat ini terdapat tiga petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Blitar yang tengah dalam penyelidikan terkait dugaan pungutan liar. Kasus ini terungkap setelah laporan dari salah satu narapidana yang mengalami tawaran untuk mendapatkan akses ke 'kamar istimewa' dengan membayar sejumlah uang. Menurut informasi yang beredar, setiap narapidana yang ingin menempati fasilitas tersebut diminta untuk membayar hingga Rp60 juta.

Kusnali menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran berat, yang mengharuskan Ditjenpas untuk melakukan proses hukum yang lebih mendalam. Dalam rangka untuk menjaga integritas lembaga dan memberikan keadilan, ketiga petugas yang terlibat telah ditarik dari tugas mereka dan dipindahkan ke kantor wilayah Ditjenpas Jawa Timur. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa investigasi dapat berjalan dengan transparan dan tidak terpengaruh oleh pihak luar.

Lebih lanjut, Kusnali menekankan komitmen Ditjenpas dalam memberantas segala bentuk pungutan liar yang merugikan narapidana dan keluarga mereka. Ia juga mengimbau kepada masyarakat dan khususnya keluarga narapidana untuk tidak terpancing oleh oknum yang mencoba memanfaatkan situasi dengan menawarkan fasilitas khusus melalui pembayaran ilegal. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa tindakan pungli sama sekali tidak dapat ditoleransi dan akan ditindaklanjuti secara tegas oleh pihak berwenang.

Dugaan pungutan liar ini sendiri terjadi sekitar enam bulan lalu saat tiga narapidana terpidana kasus korupsi baru saja memasuki Lapas Kelas 2B Blitar. Kebocoran informasi mengenai tawaran ini muncul ketika salah satu dari mereka bercerita kepada petugas saat kegiatan senam rutin di dalam lapas, mengungkapkan pengalaman yang sangat mencemaskan. Situasi ini tentunya memerlukan perhatian lebih dari masyarakat Blitar agar bisa bersama-sama menjaga keadilan dan mendorong pemerintahan yang bersih dalam segala aspek.