Senin, 22 Juni 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Hukum & Kriminal Kapolri Mengkonfirmasi Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa: Proses Hukum Berjalan Berdasarkan Aturan

Kapolri Mengkonfirmasi Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa: Proses Hukum Berjalan Berdasarkan Aturan

Kapolri Mengkonfirmasi Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa: Proses Hukum Berjalan Berdasarkan Aturan
Poin Penting:
  • Roy Suryo dan dr. Tifa ditangkap terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
  • Kapolri menegaskan bahwa penahanan adalah bagian dari proses hukum yang valid.
  • Polda Metro Jaya memastikan semua prosedur hukum diikuti dengan benar.

Dalam perkembangan terbaru, Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden RI ke-7, Joko Widodo. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan mengenai penahanan ini setelah melakukan ziarah di Makam Bung Karno, pada Sabtu (20/6/2026). Menurutnya, proses penangkapan merupakan bagian dari rangkaian langkah yang harus dilakukan oleh penyidik dalam menangani kasus ini.

Listyo menyebutkan bahwa penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa adalah tahapan yang harus dilalui sebelum kasus ini diserahkan kepada Kejaksaan. Dia menegaskan bahwa sebelum berkas diserahkan, telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi terhadap kedua tersangka, untuk memastikan semua dalam keadaan baik. "Semua ini dilakukan untuk menjunjung tinggi hak-hak tersangka serta memastikan integritas proses hukum," tambahnya.

Polda Metro Jaya juga mengonfirmasi bahwa penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa adalah kelanjutan dari proses penanganan kasus yang sudah mendapatkan status P-21 oleh kejaksaan. Kombes Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penangkapan ini bukanlah tindakan sepihak namun merupakan langkah yang sudah melalui prosedur hukum yang ketat, dengan bukti yang lengkap untuk mendukung kasus ini.

Dengan setiap tahapan yang diikuti, hukum acara pidana ditegakkan untuk memastikan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum tetap ditegakkan. Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam administrasi kepemilikan ijazah resmi dan akan menjadi perhatian khusus bagi masyarakat Blitar yang senantiasa mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.