Jumat, 11 September 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Pemerintahan Kantor Imigrasi Blitar Perluas Program Desa Binaan untuk Cegah TPPO dan TPPM

Kantor Imigrasi Blitar Perluas Program Desa Binaan untuk Cegah TPPO dan TPPM

Kantor Imigrasi Blitar Perluas Program Desa Binaan untuk Cegah TPPO dan TPPM
Poin Penting:
  • Kantor Imigrasi Blitar menambah tiga desa dalam Program Desa Binaan Imigrasi untuk mencegah TPPO dan TPPM.
  • Kepala Kantor Imigrasi mengungkapkan pentingnya edukasi keimigrasian bagi masyarakat.
  • Desa binaan baru diharapkan dapat memberikan informasi akurat agar warga tidak terjebak dalam praktik ilegal.

BLITAR – Dalam upaya maksimal untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan migran (TPPM), Kantor Imigrasi Blitar mengembangkan Program Desa Binaan Imigrasi (DBI) dengan menambah tiga desa baru. Peresmian penambahan tersebut dilakukan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) yang berlangsung di Hotel Ilhami pada Kamis (27/8).

Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, menjelaskan bahwa penambahan desa binaan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang isu-isu keimigrasian. Tiga desa yang baru ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi adalah Desa Ngunut di Kabupaten Tulungagung, serta Desa Ponggok dan Desa Sidodadi di Kabupaten Blitar. Dengan ini, total ada enam desa yang tergabung dalam program ini, setelah sebelumnya Desa Slemanan dan Desa Bakung di Blitar serta Desa Sumberagung di Tulungagung juga berpartisipasi.

Melalui Program DBI, Imigrasi Blitar berkomitmen untuk mendekatkan edukasi dan informasi seputar proses migrasi yang aman dan legal kepada masyarakat. "Kami yakin, dengan menyediakan informasi yang akurat, masyarakat dapat mengambil keputusan yang tepat dan tidak terjebak dalam tawaran pekerjaan yang berisiko tinggi, yang bisa berujung pada TPPO," tambah Aditya.

Sebagai bagian dari peluncuran ini, dilakukan pula penyerahan plakat pengakuan untuk desa binaan dan penyematan badge kepada petugas imigrasi yang ditugaskan. Badge ini menandakan peran mereka sebagai penghubung antara Kantor Imigrasi, pemerintah desa, dan masyarakat, untuk memberikan bimbingan serta informasi mengenai layanan dan prosedur keimigrasian yang berlaku.