- Jam operasional mobil di Bendungan Lahor dibatasi dari pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.
- Kendaraan roda dua tetap bisa melintas selama 24 jam.
- Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.
PJT I telah mengeluarkan kebijakan baru terkait jam operasional kendaraan di puncak Bendungan Lahor yang terletak di Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap rencana sebelumnya yang berpotensi menutup total akses kendaraan roda empat mulai 1 Agustus 2026. Dengan penyesuaian terbaru ini, kendaraan bermotor roda empat kini hanya diperbolehkan beroperasi dari pukul 04.00 WIB hingga 22.00 WIB. Pada malam hari, mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB, akses tersebut tidak diizinkan, sementara sepeda motor masih dapat melintas selama 24 jam penuh.
Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan dan dinamika sosial ekonomi masyarakat sekitar Bendungan Lahor. Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi Korporasi PJT I, Aris Widya, menjelaskan bahwa penutupan akses pada malam hari dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi evaluasi serta adaptasi terhadap kebutuhan masyarakat tanpa mengganggu aktivitas ekonomi yang ada.
Warga lokal dan pelaku usaha mikro sebelumnya sangat khawatir dengan rencana penutupan total yang dapat mengganggu kelangsungan bisnis mereka. Dengan adanya kebijakan baru ini, mobilitas warga dan aktivitas ekonomi di kawasan dapat terus berlangsung dengan tetap mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan di sekitar bendungan.
PJT I berkomitmen untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini secara berkala dan terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Diharapkan dengan adanya peraturan baru ini, suatu keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan pengelolaan sumber daya dapat tercapai dengan baik.