- IPK Jatim mendorong penempatan psikolog berizin di Puskesmas untuk kesehatan mental.
- Hasil skrining menunjukkan 10% anak mengalami gejala kecemasan dan depresi.
- Pemerataan pelayanan kesehatan jiwa menjadi isu penting dalam Muswil IPK Jatim.
Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia Wilayah Jawa Timur (Jatim) menekankan pentingnya penempatan psikolog klinis yang memiliki izin resmi di seluruh Puskesmas di Blitar dan sekitarnya, mengingat adanya peningkatan signifikan dalam angka gangguan mental di masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Toetiek Septriasih, Ketua IPK Jatim, dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) yang berlangsung di Surabaya.
Toetiek menjelaskan bahwa optimalisasi layanan kesehatan jiwa di tingkat primer sangat penting untuk dijalankan. Dia menekankan bahwa setiap psikolog klinis yang bertugas di fasilitas kesehatan harus memiliki kelengkapan dokumen hukum yang sah, seperti Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sebagai syarat yang wajib dipenuhi untuk memberikan layanan kepada pasien.
Adanya tenaga profesional yang terlatih dan berizin di Puskesmas, menurutnya, adalah langkah awal yang diperlukan untuk menangani kondisi mental yang semakin memprihatinkan. Hal ini juga diungkap oleh Cicik Swi Antika, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Jatim, yang mengungkapkan wawasan bahwa masalah kesehatan mental mulai banyak terjadi pada kelompok usia dini. Hasil dari cek kesehatan gratis menunjukkan bahwa hampir 10 persen anak-anak yang diperiksa mengalami gejala kecemasan dan depresi.
Pemerintah daerah pun tengah berusaha untuk menyelaraskan layanan kesehatan jiwa sebagai bagian dari fungsi dasar Puskesmas. Namun, Cicik mencatat bahwa keberadaan psikolog klinis masih belum merata di berbagai wilayah, sehingga diskusi mengenai pemerataan layanan ini menjadi salah satu topik penting dalam Muswil IPK Jatim 2026. Upaya bersama ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kesehatan mental masyarakat, khususnya di Blitar, sehingga setiap individu mendapatkan perhatian dan perawatan yang layak.