- Penghasilan kepala desa di Blitar berkisar antara Rp3 juta hingga Rp4 juta, belum termasuk tunjangan.
- Tunjangan kesejahteraan bagi kepala desa bersumber dari pagu anggaran desa.
- Saat ini ada 87 calon kepala desa yang bersaing, menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat.
Di Kabupaten Blitar, penghasilan tetap atau siltap bagi kepala desa menjadi salah satu penarik minat untuk mengikuti pemilihan kepala desa (pilkades). Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyebutkan bahwa penghasilan kepala desa berkisar antara Rp3 juta hingga Rp4 juta, belum termasuk tunjangan kesejahteraan yang bersumber dari pagu anggaran desa.
Kepala DPMD Kabupaten Blitar, Tantowi Jauhari, menjelaskan bahwa besaran gaji kepala desa ditetapkan berdasarkan ketentuan yang mengacu pada 120 persen dari gaji pegawai negeri sipil (PNS) golongan II A. Namun, tantangan yang dihadapi adalah variabilitas kemampuan keuangan desa dan alokasi anggaran. Hal ini menyiratkan bahwa setiap desa memiliki kondisi unik, yang berimplikasi pada penghasilan yang diterima kepala desa.
Menariknya, saat ini terdapat 87 calon kepala desa yang berkompetisi untuk memimpin desa masing-masing. Banyaknya jumlah calon menunjukkan antusiasme masyarakat dalam berpartisipasi pada pemilihan head desa, dengan penghasilan yang menjanjikan menjadi salah satu motivasi utama dalam kontestasi ini. Namun, Tantowi menekankan bahwa penghasilan kepala desa tidak hanya berasal dari siltap, melainkan juga termasuk tunjangan kesejahteraan untuk perangkat desa, aspek yang tidak dapat diabaikan dalam memberikan gambaran yang akurat mengenai total pendapatan.
Dengan larangan untuk menyamaratakan jumlah penghasilan, Tantowi menjelaskan bahwa realita di lapangan seringkali dipengaruhi oleh ketentuan yang berlaku dan situasi keuangan lokal. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat memahami komponen-komponen yang membentuk penghasilan kepala desa agar dapat lebih bijak dalam memilih pemimpin yang akan mengelola desa mereka.