- Empat anak di Blitar kini memiliki status hukum berkat penetapan perwalian.
- Perwalian penting untuk melindungi hak dan akses dasar anak-anak.
- Dinas sosial Pemkot Blitar akan terus mengawal pengasuhan anak-anak ini.
Dalam sebuah langkah penting untuk perlindungan anak, empat anak di Kota Blitar yang sebelumnya mengalami kehilangan pengasuhan resmi mendapatkan status hukum yang jelas melalui proses perwalian. Pengesahan perwalian ini dilaksanakan dalam sidang yang diadakan di Ruang Sasana Praja, Kantor Wali Kota Blitar, dan dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Romulus Haholongan.
Romulus mengungkapkan, penetapan perwalian ini sangat esensial untuk mencegah kekosongan perlindungan hukum bagi anak-anak tersebut. Dalam situasi di mana anak tidak memiliki orang tua atau wakil hukum, mereka berisiko kehilangan akses terhadap hak-hak dasar, termasuk pendidikan dan kesehatan. "Perwalian ini penting sekali. Tanpa adanya penetapan, anak-anak tidak memiliki siapa pun yang bisa mewakili mereka secara hukum," jelasnya.
Dengan disahkannya perwalian hukum, kepastian perwakilan hukum bagi keempat anak menjadi solid. Romulus menekankan bahwa laporan identitas kependudukan, akses pendidikan, serta layanan sosial akan lebih terjamin di bawah pengawasan lembaga yang ditunjuk. Mayoritas anak-anak yang terlibat berhubungan dengan faktor ekonomi yang menyebabkan mereka harus berada di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
Dua dari empat anak kini berada di bawah perwalian LKSA Darul Hikmah Mandiri, sementara dua lainnya diwakili oleh LKSA Kasih Harmoni. Wakil Wali Kota Blitar, Elim Tyu Samba, juga menyatakan bahwa status hukum ini merupakan modal utama bagi anak-anak untuk tumbuh tanpa terhambat oleh kendala birokrasi, dan Pemkot Blitar berjanji untuk terus mendampingi melalui dinas sosial yang ada.