Rabu, 07 Oktober 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda › Pemerintahan › Dinas Sosial Klarifikasi Tanggung Jawab Pengadaan Beras Rastrada di Blitar

Dinas Sosial Klarifikasi Tanggung Jawab Pengadaan Beras Rastrada di Blitar

Dinas Sosial Klarifikasi Tanggung Jawab Pengadaan Beras Rastrada di Blitar
Poin Penting:
  • Dinas Sosial Blitar mengklarifikasi bahwa pengadaan beras Rastrada menjadi tanggung jawab toko mitra, bukan institusi mereka.
  • Masyarakat diharapkan memeriksa kualitas beras sebelum dibawa pulang untuk memastikan kesesuaian dan kelayakan konsumsi.
  • Jika terdapat masalah dengan kualitas beras, penerima manfaat dapat meminta penukaran langsung kepada toko mitra.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Blitar, Eka Atikah, menegaskan bahwa dalam penyaluran bantuan Rastrada, pengadaan beras bukanlah tanggung jawab instansinya. Sesuai peraturan wali kota, bantuan ini disalurkan dalam bentuk pembelian nontunai melalui bank mitra, dan masyarakat dapat menggunakan bantuan tersebut untuk membeli beras di jaringan toko mitra yang telah ditetapkan.

"Jadi, penting untuk dicatat bahwa berdasarkan perwali yang ada, bukan Dinsos yang bertugas mencari beras. Namun, hal itu menjadi tanggung jawab dari toko mitra. Hal ini juga berlaku untuk proses penyaluran bantuan kemarin, di mana pengadaan beras sudah menjadi wewenang toko mitra," ujar Eka saat memberikan keterangan kepada media.

Dinas Sosial mengingatkan kepada masyarakat, terutama kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), untuk lebih teliti dalam memeriksa kualitas beras yang mereka beli. Sebelum membawa pulang, diharapkan para penerima dapat memastikan bahwa beras yang mereka terima dalam keadaan baik dan layak konsumsi.

Jika saat proses pembelian terdapat beras yang tampak rusak atau tidak memenuhi standar, Eka menjelaskan, masyarakat diminta untuk segera meminta penukaran kepada toko mitra. "Masyarakat harus selektif saat bertransaksi, terutama saat beras diterima, untuk memastikan bahwa kualitasnya sesuai harapan," jelasnya. Dengan adanya mekanisme ini, peran Dinas Sosial dan toko mitra dalam penyaluran bantuan Rastrada semakin jelas; Dinas Sosial bertugas dalam penyaluran bantuan sementara toko mitra bertanggung jawab atas ketersediaan beras sesuai ketentuan yang berlaku.