- Pemilik tanah dapat mengecek sertifikat tanah secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
- Verifikasi lebih lanjut di kantor pertanahan diperlukan jika ditemukan ketidaksesuaian.
- Pentingnya legal standing saat melakukan pemeriksaan tanah secara offline.
Pemilik tanah di Blitar kini memiliki dua alternatif untuk melakukan pengecekan sertifikat tanah guna menghindari masalah sertifikat ganda. Dengan semakin maraknya kasus tumpang tindih sertifikat tanah, penting bagi masyarakat untuk memastikan keabsahan dokumen tanah yang dimiliki. Untuk membantu masyarakat, Pemkab Blitar mengembangkan langkah-langkah yang dapat diakses baik secara online maupun offline.
Langkah pertama untuk mengecek status sertifikat tanah dilakukan secara online melalui aplikasi yang dikenal dengan nama 'Sentuh Tanahku', yang dapat diunduh di App Store maupun Play Store. Pengguna hanya perlu memasukkan nomor induk bidang tanah dan nomor sertifikat yang dimiliki. Aplikasi ini memungkinkan pemilik tanah untuk membandingkan informasi yang tertera dalam sertifikat dengan peta bidang tanah yang tersedia, sehingga dapat terhindar dari ketidakpastian dan potensi masalah hukum di kemudian hari.
Namun, penting untuk diingat bahwa informasi yang diperoleh dari aplikasi tersebut tidak sepenuhnya dapat dijadikan sebagai acuan akhir. Apabila terjadi ketidakcocokan atau sengketa mengenai kepemilikan, pemilik tanah disarankan untuk melakukan verifikasi lebih lanjut.
Tahapan kedua adalah melakukan pemeriksaan secara langsung di kantor pertanahan setempat, baik di tingkat kabupaten maupun kota. Pemilik tanah yang ingin melakukan pengecekan harus membawa bukti sah sebagai legal standing, yang menunjukkan hubungan hukum dengan bidang tanah yang akan diperiksa. Prosedur ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah masalah yang dapat merugikan pemilik tanah di Blitar.