- BBWS Brantas menemukan mayoritas tambang galian C di Blitar belum memiliki izin resmi.
- Ada peningkatan pengaduan masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal di kawasan sungai.
- BBWS Brantas menerapkan pendekatan persuasif dalam penertiban untuk menciptakan kesadaran hukum.
Aktivitas tambang galian C di Kabupaten Blitar kembali menjadi sorotan publik dan pihak berwenang. Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas mengambil langkah proaktif dengan menerjunkan tim untuk melakukan peninjauan dan pemantauan terhadap penggunaan sumber daya air (SDA) di sejumlah lokasi tambang. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap banyaknya pengaduan dari masyarakat mengenai tambang pasir dan batu (sirtu) yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Melalui pemantauan awal yang dilakukan, terungkap bahwa mayoritas aktivitas tambang galian C di Blitar belum memenuhi persyaratan legalitas perizinan. Hal ini tentunya menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan potensi pelanggaran hukum di wilayah yang menjadi sumber daya air penting bagi masyarakat. Dengan adanya pelanggaran ini, pengawasan dan penertiban terhadap kegiatan penambangan di sepanjang aliran sungai harus dilakukan dengan lebih ketat.
Yudi Abriyanto, Subkoordinator Hukum dan Komunikasi Publik BBWS Brantas, menekankan bahwa pemanfaatan kawasan sungai untuk kegiatan galian C tidak bisa sembarangan. Setiap aktivitas di kawasan tersebut wajib mematuhi regulasi dan prosedur teknis yang telah ditetapkan. BBWS Brantas juga berupaya menerapkan pendekatan persuasif dan humanis dalam upaya sosialisasi dan penertiban, demi menciptakan kesadaran hukum di kalangan pelaku tambang dan menjamin keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Blitar.