Jumat, 03 Juli 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Pemerintahan Badan Bank Tanah: Mengelola 33 Ribu Hektare Lahan untuk Reforma Agraria dan Pembangunan Berkelanjutan di Blitar

Badan Bank Tanah: Mengelola 33 Ribu Hektare Lahan untuk Reforma Agraria dan Pembangunan Berkelanjutan di Blitar

Badan Bank Tanah: Mengelola 33 Ribu Hektare Lahan untuk Reforma Agraria dan Pembangunan Berkelanjutan di Blitar
Poin Penting:
  • Badan Bank Tanah mengelola 33.000 hektare lahan untuk keadilan agraria dan pembangunan berkelanjutan.
  • 30 persen lahan yang dikelola wajib dialokasikan untuk kepentingan masyarakat melalui reforma agraria.
  • Contoh di Penajam Paser Utara menunjukkan penerapan reforma agraria beserta kompensasi bagi masyarakat terdampak pembangunan.

Badan Bank Tanah, lembaga yang dibentuk pada tahun 2021, memiliki peran penting dalam pelaksanaan reforma agraria di Indonesia, termasuk di Blitar. Tugas utama Badan Bank Tanah adalah mengelola tanah negara yang tidak terpakai, dengan tujuan utama menghadirkan keadilan agraria dan pemerataan ekonomi. Hingga saat ini, Badan Bank Tanah telah berhasil mengelola lebih dari 33.000 hektare lahan yang tersebar di 21 provinsi, dengan komitmen untuk mengalokasikan sedikitnya 30 persen dari tanah tersebut bagi masyarakat melalui program reforma agraria, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021.

Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan kepada masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Melalui video edukasi yang disebarluaskan, masyarakat diperkenalkan pada mandat utama Badan Bank Tanah yang tidak hanya berfokus pada reforma agraria, tetapi juga mendukung berbagai program pembangunan nasional lainnya. Tanah yang dikelola diharapkan dapat dipergunakan untuk kepentingan umum, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip pemerataan, keadilan, dan kepastian hukum.

Salah satu contoh implementasi yang relevan adalah di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Di daerah tersebut, Badan Bank Tanah membantu masyarakat yang terdampak oleh pembangunan infrastruktur, seperti jalan tol menuju Ibu Kota Nusantara. Melalui reforma agraria, warga tidak hanya mendapatkan kompensasi, tetapi juga relokasi ke lahan pengganti lengkap dengan sertifikat resmi sebagai bukti kepemilikan lahan. Dengan pengelolaan sekitar 4.126 hektare lahan di Penajam Paser Utara, sekitar 45 persen di antaranya dioptimalkan untuk program reforma agraria.

Melihat contoh ini, penting bagi masyarakat Blitar untuk memahami bahwa Badan Bank Tanah berkomitmen mendukung keadilan agraria dan kesejahteraan melalui pengelolaan lahan yang efektif dan bermanfaat. Dengan dukungan masyarakat, diharapkan program ini dapat diimplementasikan dengan baik untuk mewujudkan pemerataan penguasaan tanah di wilayah kita.