Rabu, 16 September 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Umum Andre Taulany dan Amanda Rigby Ajukan Rekomendasi Pernikahan di KUA Kebayoran Baru

Andre Taulany dan Amanda Rigby Ajukan Rekomendasi Pernikahan di KUA Kebayoran Baru

Andre Taulany dan Amanda Rigby Ajukan Rekomendasi Pernikahan di KUA Kebayoran Baru
Poin Penting:
  • Andre Taulany dan Amanda Rigby mengajukan surat rekomendasi pernikahan di KUA Kebayoran Baru.
  • KUA Ciputat Timur mengonfirmasi bahwa akad nikah tidak akan dilaksanakan di sana.
  • Amanda Rigby tercatat sebagai WNA dan melampirkan paspor dalam pengajuan dokumen.

Andre Taulany, seorang selebriti lokal yang dikenal luas, bersama pasangannya Amanda Rigby, telah meminta surat rekomendasi untuk melangsungkan pernikahan di wilayah KUA Kecamatan Kebayoran Baru. Kepala KUA Ciputat Timur, Ahmad Nawawi, mengonfirmasi bahwa pengajuan surat tersebut dilakukan pada 14 Agustus 2026. Meskipun pengajuan surat ini menandakan bahwa proses menuju pernikahan sedang berlangsung, Ahmad menegaskan bahwa akad nikah pasangan tersebut tidak akan dilaksanakan di KUA Ciputat Timur.

Ahmad Nawawi menjelaskan bahwa surat rekomendasi atau surat pengantar yang dimaksud hanya bertujuan untuk melengkapi berkas administrasi yang diperlukan oleh pihak KUA Kebayoran Baru. "Informasi pelaksanaan akad nikah Andre Taulany tidak di KUA Ciputat Timur, melainkan kita hanya membantu memfasilitasi pendaftaran surat rekomendasi ini," ujarnya, menambah kejelasan mengenai peran KUA Ciputat Timur dalam proses tersebut.

Pemeriksaan dokumen-dokumen yang telah diajukan saat ini baru berlaku untuk pihak calon mempelai laki-laki, yaitu Andre. Ahmad juga turut menjelaskan bahwa pemeriksaan menyeluruh akan dilakukan oleh pihak KUA Kecamatan Kebayoran Baru, yang mencakup kedua calon mempelai. Ini mencerminkan upaya untuk memastikan semua persyaratan administrasi terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menariknya, Ahmad Nawawi juga memberikan informasi bahwa Amanda Rigby tercatat sebagai warga negara asing (WNA), dengan dokumen pendukung berupa paspor yang telah dilampirkan. Ini menjadi perhatian lebih dalam proses pengajuan pernikahan, mengingat adanya peraturan khusus bagi warga negara asing yang ingin menikah di Indonesia. Dengan demikian, publik menantikan kelanjutan dari langkah-langkah yang akan diambil Andre dan Amanda menuju pernikahan mereka.