Kamis, 17 September 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Hukum & Kriminal Aksi Pembacokan di Warung Madura, Warga Kepuh Boyolangu Diamankan Polisi

Aksi Pembacokan di Warung Madura, Warga Kepuh Boyolangu Diamankan Polisi

Aksi Pembacokan di Warung Madura, Warga Kepuh Boyolangu Diamankan Polisi
Poin Penting:
  • Seorang warga Kepuh Boyolangu diamankan setelah membacok penjaga warung Madura.
  • Insiden dipicu oleh cekcok terkait pembayaran bensin.
  • Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa, tetapi tidak dapat menunjukkan bukti resmi.

Dalam peristiwa yang mengejutkan masyarakat, seorang pria berinisial MF (34) asal Kepuh Boyolangu, Tulungagung, diamankan oleh pihak kepolisian setelah terlibat dalam aksi pembacokan terhadap seorang penjaga warung berinisial TS (20) dari Sumenep. Insiden ini terjadi pada Selasa malam, 15 September 2026, sekitar pukul 22.50 WIB, di sebuah warung Madura yang terletak di Desa Wajaklor, Boyolangu.

Menurut keterangan Iptu Nanang Murdianto, Kasi Humas Polres Tulungagung, peristiwa tersebut bermula ketika MF datang ke warung untuk membeli bensin. Setelah bensin terisi, MF menolak untuk melakukan pembayaran, yang kemudian memicu terjadinya cekcok antara dirinya dan TS. Situasi semakin memanas ketika TS mencoba untuk melerai pertikaian yang terjadi.

Tanpa diduga, MF mengeluarkan senjata tajam dan melakukan pembacokan terhadap TS, mengakibatkan luka yang cukup serius di beberapa bagian tubuhnya. Setelah melakukan aksinya, MF melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Resmob Macan Agung dari Satreskrim Polres Tulungagung bersama dengan unit Reskrim Polsek Boyolangu berhasil mengamankan MF dari tempat persembunyiannya.

Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa MF diduga mengidap gangguan jiwa. Namun hingga saat ini, pihak keluarga belum dapat menunjukkan surat keterangan resmi mengenai kondisi kesehatan mentalnya. Oleh karena itu, pihak kepolisian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap MF di Mapolsek Boyolangu. Dalam proses interogasi, MF mengakui perbuatannya dan menerima konsekuensi hukum atas tindakannya yang meresahkan masyarakat ini.