- 16 narapidana Blitar mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat setelah disetujui Ditjenpas.
- Pemberian hak ini melalui evaluasi perilaku dan administrasi yang ketat.
- Keluarga narapidana wajib menjamin mereka selama masa pembebasan.
Sebanyak 16 narapidana yang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar kini mendapatkan kesempatan untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat melalui hak Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Semua pengajuan yang telah diajukan pihak Lapas disetujui oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), menandakan bahwa mereka telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, mengkonfirmasi bahwa keputusan ini merupakan hasil dari evaluasi mendalam yang dilakukan terhadap masing-masing narapidana. Proses yang ketat ini mencakup penilaian perilaku selama mereka menjalani hukuman, serta verifikasi terhadap kelengkapan administrasi yang diperlukan. Menurut Iswandi, para peserta program tersebut berasal dari berbagai latar belakang perkara pidana, termasuk kasus pencurian dan tindak pidana narkotika.
Iswandi menjelaskan bahwa hak pemberian pembebasan bersyarat ini tidak diberikan secara sembarangan. Narapidana harus telah menjalani setidaknya dua pertiga dari total masa hukuman yang dijatuhkan, sejalan dengan ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dia memberikan contoh, jika seorang narapidana dihukum selama empat tahun, maka dia baru dapat diusulkan untuk memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama tiga tahun.
Proses ini menekankan pentingnya perilaku baik selama di dalam lapas, di mana narapidana dituntut untuk tidak melanggar disiplin dan memiliki catatan pembinaan yang positif. Saat ini, dengan persetujuan ini, diharapkan para narapidana dapat memulai lembaran baru dan berkontribusi kembali kepada masyarakat Blitar, dengan harapan agar mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan.