- WNA asal Ukraina melanggar aturan keimigrasian dengan overstay lebih dari 60 hari.
- Operasi dilakukan berdasarkan intelijen mengenai keberadaan WNA di Kecamatan Srengat.
- Pihak Imigrasi mengedepankan pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayah Blitar.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar telah mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina dengan inisial IB, yang diduga melanggar aturan keimigrasian dengan masa tinggal melebihi izin yang diberikan atau overstay lebih dari 60 hari. Penindakan ini dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi intelijen mengenai keberadaan IB yang berada di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, dilakukan operasi pengawasan lapangan pada Kamis, 18 Juni 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, menjelaskan bahwa saat pemeriksaan, IB bersikap kooperatif dan memperlihatkan seluruh dokumen perjalanan yang dimilikinya. Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa IB adalah warga Ukraina yang memegang identity document dari Pemerintah Hong Kong dan telah datang ke Indonesia dengan izin tinggal kunjungan (ITK). IB bertujuan untuk tinggal bersama istri dan dua anaknya di tanah air.
Sayangnya, menurut Aditya, izin tinggal IB telah berakhir pada April 2023. Dengan demikian, petugas melanjutkan penyelidikan terkait status keimigrasian yang bersangkutan, dan ditemukan bahwa IB telah melampaui masa izin tinggal lebih dari dua bulan, suatu pelanggaran yang diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran ini berpotensi mengakibatkan tindakan administratif seperti deportasi.
Setelah diperiksa dan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP), IB ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Blitar untuk proses lebih lanjut. Aditya Nursanto menekankan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di seluruh wilayah kerja Imigrasi Blitar, termasuk Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung, demi menjaga kepatuhan terhadap hukum keimigrasian di Indonesia.