- WNA asal Ukraina, IB, terancam deportasi akibat overstay lebih dari 60 hari.
- IB datang ke Indonesia untuk tinggal bersama keluarga di Blitar.
- Kantor Imigrasi Blitar berusaha meningkatkan pengawasan terhadap WNA di wilayahnya.
Kantor Imigrasi Kelas 2 Non TPI Blitar saat ini tengah menangani kasus seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina berinisial IB, yang terancam deportasi setelah diketahui melanggar masa izin tinggalnya. IB berada di Kabupaten Blitar lebih dari 60 hari setelah masa Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang dimilikinya berakhir pada April 2023. IB datang ke Indonesia untuk tinggal bersama istri dan dua anaknya yang menetap di daerah Srengat, Kabupaten Blitar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 2 Non TPI Blitar, Aditya Nursanto, menginformasikan bahwa berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, melampaui masa izin tinggal lebih dari 60 hari dapat dikenakan tindakan administratif berupa deportasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, IB saat ini ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Blitar sambil menunggu proses lebih lanjut.
Proses administrasi terhadap IB terus berlanjut dan pihak Imigrasi memastikan akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kantor Imigrasi Blitar berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA dalam wilayah kerjanya, yang mencakup Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung. Rencana pengawasan ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran hukum keimigrasian dan menjaga ketertiban masyarakat lokal.
Situasi ini menjadi perhatian terutama bagi masyarakat Blitar yang diharapkan dapat lebih memahami pentingnya mengikuti ketentuan keimigrasian bagi warga negara asing. Pengawasan yang ketat juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan sosial yang aman dan nyaman bagi semua warga di Kabupaten Blitar.