- Kepolisian Blitar memasang banner imbauan larangan pembakaran lahan di lereng Gunung Pegat.
- Tindakan ini sebagai respons terhadap kebakaran lahan yang terjadi baru-baru ini.
- Patroli dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan tersebut.
Kepolisian Resor Blitar Kota mengambil langkah preventif yang signifikan dengan memasang banner imbauan tentang larangan pembakaran lahan di kawasan lereng Gunung Pegat, Kecamatan Ponggok, pada Selasa (11/8) lalu. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap insiden kebakaran lahan yang baru-baru ini terjadi di daerah tersebut, yang menyebabkan api melahap sekitar 500 meter persegi lahan sebelum berhasil dipadamkan oleh tim gabungan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan petugas pemadam lainnya.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, melalui Kasihumas, AKP Sjamsul Anwar, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya proaktif kepolisian untuk mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin meningkat. Selain pemasangan banner, petugas kepolisian juga melakukan patroli di sekitar kawasan untuk memantau keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta mencegah segala bentuk gangguan potensi kriminalitas.
Pemasangan banner larangan pembakaran lahan dilakukan di dua titik strategis, yaitu wilayah Desa Kebonduren dan Desa Kawedusan. Harapannya, imbauan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membakar sampah, semak belukar, atau lahan pertanian secara sembarangan, terutama dalam kondisi lingkungan yang kering, yang dapat memperbesar risiko kebakaran yang lebih luas.
Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan edukasi kepada masyarakat, baik melalui pendekatan langsung di lapangan maupun melalui platform media sosial. Langkah ini diambil untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dari ancaman kebakaran.