- Terdapat 30 kasus kekerasan terhadap anak di Blitar dari Januari hingga Juli 2026.
- Kasus persetubuhan mendominasi dengan 12 kasus, diikuti dengan pelanggaran lainnya.
- Pentingnya pengawasan dan perlindungan anak dalam mencegah kasus kekerasan meningkat di kalangan masyarakat.
Di Kabupaten Blitar, angka kasus kekerasan terhadap anak menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, dengan catatan mencapai 30 kasus dari Januari hingga pertengahan Juli 2026. Hal ini diungkapkan oleh Hendry Bagus Dwitanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A2KB) setempat. Dari total kasus tersebut, persetubuhan mendominasi dengan 12 kasus, diikuti 8 kasus kekerasan, 5 kasus terkait perebutan hak asuh, 3 kasus pelecehan seksual, 1 kasus penelantaran, dan 1 kasus perundungan atau bullying.
Bagus menjelaskan bahwa mayoritas kasus persetubuhan melibatkan pelaku yang sebaya dengan korban, dan sering kali dimulai dari perkenalan melalui media sosial. Proses inilah yang berujung pada pertemuan tatap muka yang dapat berujung pada tindakan persetubuhan. Ini menjadi perhatian khusus mengingat adanya kasus anak berkebutuhan khusus (ABK) berusia 15 tahun yang mengalami hamil akibat tindakan tersebut.
Menyoroti data tahun sebelumnya, tercatat 62 kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Blitar pada tahun 2025. Dalam konteks ini, pada peringatan Hari Anak yang jatuh pada 23 Juli yang lalu, Bagus mengajak seluruh pihak untuk berpartisipasi dalam meningkatkan pengawasan dan perlindungan anak, demi menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka. Dukungan semua elemen masyarakat sangat penting agar angka kekerasan dapat terus ditekan, sehingga setiap anak di Kabupaten Blitar dapat tumbuh dengan aman dan memperoleh hak-hak mereka secara penuh.