Kamis, 24 September 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Ekonomi Swalayan Berjejaring di Kota Blitar Capai Batas Maksimal, Pemkot Rencana Regulasi Baru

Swalayan Berjejaring di Kota Blitar Capai Batas Maksimal, Pemkot Rencana Regulasi Baru

Swalayan Berjejaring di Kota Blitar Capai Batas Maksimal, Pemkot Rencana Regulasi Baru
Poin Penting:
  • Jumlah swalayan di Kota Blitar mencapai 53 unit, dengan 22 swalayan berjejaring dan 31 swalayan lokal.
  • Kuota maksimal swalayan berjejaring yang ditetapkan telah terpenuhi, mendorong perlunya revisi regulasi.
  • Regulasi baru diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan sosial dan ekonomi masyarakat Blitar.

Kota Blitar mencatatkan jumlah swalayan.total yang mencapai 53 unit, diantaranya terdapat 22 swalayan berjejaring yang telah memenuhi batas maksimal operasional yang ditentukan. Sementara itu, 31 swalayan lainnya merupakan swalayan lokal yang tidak berjejaring. Fenomena ini menunjukkan perkembangan signifikan dalam sektor ritel di daerah ini dan menjadi sorotan perhatian bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, yang berencana untuk merevisi peraturan daerah terkait penataan pasar rakyat dan pusat perbelanjaan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar, Parminto, mengungkapkan bahwa data ini memberikan gambaran terkini mengenai distribusi swalayan di wilayahnya. "Dari total 53 swalayan, 22 di antaranya merupakan swalayan berjejaring, sedangkan 31 lainnya merupakan swalayan yang tidak terafiliasi dalam jaringan besar," jelasnya.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018, batas maksimal untuk swalayan berjejaring sudah diatur sedemikian rupa, dan kini kuota tersebut telah terpenuhi. Ini menandakan perlunya peninjauan kembali terhadap regulasi yang ada, agar bisa lebih responsif terhadap dinamika sosial dan ekonomi masyarakat setempat. Menurut Parminto, situasi ini mendorong untuk segera disusun regulasi baru yang dapat menjawab tantangan dan perkembangan yang ada.

Dari kondisi ini, jelas terlihat adanya perbedaan dalam jumlah antara swalayan berjejaring dan non-berjejaring. Permasalahan ini bukan hanya sekedar angka, tetapi mencerminkan kebutuhan dan preferensi masyarakat Blitar dalam berbelanja, serta tantangan yang dihadapi oleh pasar tradisional. Penyesuaian peraturan yang akan datang diharapkan dapat menciptakan keseimbangan yang lebih baik antara swalayan modern dan toko tradisional di Kota Blitar.