- Polres Blitar membatasi kegiatan sound system hingga jam 11 malam untuk menjaga ketertiban masyarakat.
- Hingga kini, tidak ada laporan pelanggaran waktu dari masyarakat.
- Kegiatan harus mengikuti aturan Pemkab Blitar demi keamanan dan kenyamanan warga.
Kepolisian Resor Blitar menegaskan komitmennya untuk membatasi kegiatan karnaval sound system atau yang kerap disebut sound horeg hingga pukul 11 malam. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Blitar. Kapolres Blitar, AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait pelanggaran batas waktu yang telah ditetapkan, yang merupakan bagian dari upaya menjaga kondusivitas lingkungan.
Dalam keterangannya, Ardhy mengungkapkan bahwa setiap kegiatan yang berlangsung pasca tenggat waktu akan mendapat perhatian dari pihaknya, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat dan panitia penyelenggara untuk mematuhi ketentuan yang telah disepakati bersama agar tidak menimbulkan keluhan di kalangan warga.
Lebih lanjut, Kapolres menyampaikan bahwa semua acara karnaval sound horeg harus mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar. Hal ini mencakup ketentuan terkait kapasitas suara dan pengelolaan kegiatan yang tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya. Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan seluruh jajaran Polsek untuk mengedukasi panitia dan masyarakat mengenai peraturan yang ada.
Meskipun demikian, AKBP Ardhy menekankan bahwa Polres Blitar tetap mendukung pelaksanaan karnaval sound system sebagai bentuk kegiatan positif yang dapat berkontribusi pada perekonomian lokal, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dukungan tersebut tetap beriringan dengan perhatian pada batasan-batasan yang ada untuk menjaga kenyamanan dan ketenteraman di lingkungan masyarakat.