Jumat, 14 Agustus 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Hukum & Kriminal Polres Blitar Gagalkan Penjualan Mobil Rental Ilegal oleh Residivis dari Gandusari

Polres Blitar Gagalkan Penjualan Mobil Rental Ilegal oleh Residivis dari Gandusari

Polres Blitar Gagalkan Penjualan Mobil Rental Ilegal oleh Residivis dari Gandusari
Poin Penting:
  • Pengungkapan kasus penipuan dan penggelapan mobil rental oleh Polres Blitar.
  • Tindakan pencegahan oleh komunitas pengusaha rental untuk mengurangi kerugian.
  • Identitas pelaku sebagai residivis menambah dimensi serius pada kasus ini.

Dalam sebuah pengungkapan kasus yang signifikan, Polres Blitar berhasil membongkar praktik penipuan dan penggelapan mobil rental yang melibatkan seorang residivis berinisial MNH, 26, asal Desa Butun, Kecamatan Gandusari. MNH ditangkap setelah diduga mencoba menjual mobil sewaan melalui platform media sosial Facebook.

Kejadian ini bermula ketika pemilik rental yang berlokasi di Kecamatan Garum merasa curiga setelah menemukan mobilnya yang sedang disewa oleh MNH tiba-tiba diiklankan untuk dijual di forum jual-beli Facebook. Mencurigai perilaku tersebut, pemilik rental kemudian melakukan pelacakan terhadap mobil tersebut menggunakan sistem pelacakan global positioning system (GPS) yang terpasang di kendaraan. Hasil pelacakan mengindikasikan bahwa mobil berada di area Malang.

Tak ingin kehilangan mobilnya secara permanen, pemilik rental kemudian menghubungi komunitas pengusaha rental mobil di seluruh Jawa Timur untuk mendapatkan bantuan. Anggota komunitas itu segera mengikuti pergerakan mobil dan berhasil mengamankan kendaraan tersebut, yang kemudian dikembalikan ke pemilik sah di Garum.

Setelah mengamankan mobil, pemilik rental mengajak MNH ke Desa Butun, Gandusari, untuk berdiskusi dengan keluarganya. Namun, saat di lokasi, sejumlah individu yang mengaku sebagai korban penipuan MNH bergabung, menambah tekanan terhadap situasi. Petugas Polsek Gandusari siaga di lokasi untuk mengamankan MNH dan mendalami kemungkinan adanya korban lain dari aksinya. Dalam pemeriksaan awal, MNH mengakui perbuatannya dan terungkap bahwa dia adalah residivis yang sebelumnya pernah dihukum dalam kasus serupa. Saat ini, MNH telah diserahkan ke Satreskrim Polres Blitar, dan penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang terlibat.