Jumat, 11 September 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Hukum & Kriminal Polisi dan Bapas Kerjasama untuk Diversi Kasus Bullying di MTs Wlingi

Polisi dan Bapas Kerjasama untuk Diversi Kasus Bullying di MTs Wlingi

Polisi dan Bapas Kerjasama untuk Diversi Kasus Bullying di MTs Wlingi
Poin Penting:
  • Kasus bullying di MTs Wlingi mendapatkan penanganan dengan melibatkan Bapas untuk opsi diversi.
  • Pendampingan psikologis disediakan bagi korban sepanjang proses hukum berlangsung.
  • Proses hukum tetap berlanjut meski pertemuan antar keluarga telah dilakukan.

Proses penanganan kasus bullying yang melibatkan siswa di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, terus berlanjut dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Kerjasama ini bertujuan untuk menguji kelayakan rekomendasi diversi dalam kasus yang disertai dengan tindakan kekerasan fisik tersebut. Polisi memastikan bahwa penanganan perkara ini akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), meski proses hukum tetap berjalan demi kepentingan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Sebelumnya, telah dilakukan pertemuan antara keluarga korban dan pelaku untuk meredakan ketegangan. Namun, proses hukum tetap akan dilanjutkan dengan memperhatikan mekanisme diversi yang ada. Dalam hal ini, pihak kepolisian juga memberikan jaminan akan pendampingan psikologis bagi korban selama masa penanganan kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Margono Suhendra, menyatakan bahwa saat ini mereka sedang melakukan koordinasi intensif dengan Bapas untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Kami sedang menilai apakah kasus ini sesuai untuk rekomendasi diversi ataukah perlu dilanjutkan ke tahap penuntutan pidana," jelasnya. Apabila rekomendasi dari Bapas disetujui, berkas perkara akan segera diajukan ke Pengadilan Negeri Blitar guna mendapatkan penetapan resmi terkait rencana pelaksanaan diversi.

Salah satu poin penting dalam proses ini adalah hasil visum terhadap korban, yang menunjukkan adanya rasa nyeri dan memar pada bagian dada, mengindikasikan adanya kekerasan yang dilakukan. Meskipun demikian, catatan kepolisian menunjukkan bahwa terlapor adalah pelaku yang baru kali ini terlibat dalam tindakan kekerasan, yang menjadi pertimbangan dalam penanganan kasus ini di mata hukum anak.