Senin, 13 Juli 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Hukum & Kriminal Pentingnya Beralih ke Sertifikat Tanah Elektronik bagi Pemilik Sertifikat Lama di Blitar

Pentingnya Beralih ke Sertifikat Tanah Elektronik bagi Pemilik Sertifikat Lama di Blitar

Pentingnya Beralih ke Sertifikat Tanah Elektronik bagi Pemilik Sertifikat Lama di Blitar
Poin Penting:
  • Sertifikat tanah terbitan 1961-1997 memiliki risiko tinggi terhadap sengketa dan penyerobotan lahan.
  • Beralih ke sertifikat elektronik dapat meningkatkan kepastian hukum dan meminimalkan sengketa.
  • Peta kadastral yang akurat sangat penting untuk menentukan posisi dan batas lahan.

Sertifikat tanah yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997 menunjukkan risiko tinggi dalam sengketa dan penyerobotan lahan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan bahwa sertifikat-s sertifikat ini kurang akurat karena tidak dilengkapi dengan peta kadastral yang memadai, menunjukkan pentingnya pemilik tanah di Blitar untuk segera beradaptasi dengan teknologi terbaru.

Ketiadaan peta kadastral yang detail dalam sertifikat tanah lama membuat pemilik kesulitan dalam menentukan lokasi dan batas-batas tanah saat terjadi perselisihan. Dengan situasi yang demikian, pemilik tanah berpotensi mengalami konflik kepemilikan yang lebih besar dibanding mereka yang sudah memiliki sertifikat yang terintegrasi dengan sistem digital. Di Blitar, potensi tumpang tindih kepemilikan tanah mungkin menjadi masalah yang lebih mendesak seiring berkembangnya kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum.

Nusron menghimbau kepada masyarakat yang masih memiliki sertifikat tanah lama untuk segera melakukan transformasi ke sertifikat elektronik. Langkah ini tidak hanya akan memperkuat kepastian hukum, tetapi juga dapat membantu mengurangi risiko sengketa di masa depan. Dalam konteks ini, masyarakat Blitar perlu menyadari bahwa beralih ke sertifikat elektronik adalah langkah proaktif untuk menjaga status kepemilikan tanah mereka.

Keberadaan teknologi pemetaan yang lebih canggih saat ini menjadi solusi untuk mengatasi masalah yang dihadapi pemilik tanah dengan sertifikat lama. Nusron menegaskan bahwa dinamika sosial masyarakat dan tingginya tingkat mobilitas penduduk berkontribusi pada sengketa tanah, terutama di kawasan perkotaan. Dengan upaya transformasi ini, diharapkan Blitar dapat menyelesaikan permasalahan yang selama ini menghantui pemilik tanah secara lebih efektif dan efisien.