- Ombudsman menemukan fasilitas mewah di Lapas Cibinong yang tidak sesuai dengan standar pelayanan publik.
- Inspeksi kedua Ombudsman ke Lapas Cibinong mengalami kendala dari petugas keamanan.
- Temuan alkohol di dalam lapas menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengelolaan fasilitas.
Ombudsman Republik Indonesia baru-baru ini mengungkap temuan mengejutkan selama inspeksi mendadak ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Dalam kunjungan tersebut, yang berlangsung pada Rabu, 23 September 2026, tim Ombudsman menemukan beberapa fasilitas berstandar apartemen yang terletak di kawasan belakang lapas, jauh dari blok hunian yang umum digunakan oleh warga binaan.
Fasilitas yang ditemukan meliputi lebih dari 10 kamar, yang masing-masing berukuran sekitar 36 meter persegi dan dilengkapi dengan ruang tamu, kamar tidur, dapur, serta peralatan elektronik seperti televisi dan kulkas. Temuan ini juga mencakup 6 hingga 7 orang yang diduga merupakan warga binaan yang berada di lokasi tersebut, terpisah dari area penahanan utama.
Pemeriksaan ini tidak berjalan mulus, karena tim Ombudsman mengalami hambatan dari petugas keamanan yang berusaha menghalangi akses mereka. Meskipun demikian, mereka tetap berhasil menerobos dan melanjutkan pengawasan terhadap potensi maladministrasi dalam pelayanan publik di lapas tersebut. Ini merupakan kunjungan kedua mereka ke Lapas Cibinong tahun ini; pada inspeksi pertama di bulan Juli, tim juga menghadapi kendala serupa dalam menjalankan tugasnya.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati, mencatat bahwa saat ditanya mengenai fungsi bangunan tersebut, petugas Lapas Cibinong menyatakan bahwa bangunan itu diperuntukkan sebagai tempat istirahat bagi petugas. Namun, Ombudsman mempertanyakan keabsahan pernyataan tersebut, mengingat fasilitas yang disediakan tidak relevan dan dalam beberapa kondisi terkunci. Menambah kejanggalan, tim menemukan minuman beralkohol di dalam salah satu kulkas dan botol-botolnya berserakan di area sampah lapas, menciptakan keraguan mengenai pengelolaan tempat tersebut.
Dengan segala kejanggalan ini, Ombudsman berjanji untuk menindaklanjuti pengawasan terhadap Lapas Cibinong guna memastikan bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan.