- Layanan pengecekan sertifikat tanah online diluncurkan sejak 17 Mei 2022.
- Proses permohonan dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pertanahan.
- Dokumen yang diperlukan termasuk scan PBB, sertifikat asli, dan KTP pemilik.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah meluncurkan inovasi layanan digital yang memudahkan masyarakat Blitar dalam mengakses informasi pertanahan. Sejak 17 Mei 2022, layanan pengecekan sertifikat tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dapat dilakukan secara daring melalui portal INTAN ATR/BPN, menghapus kebutuhan untuk datang langsung ke kantor pertanahan. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi warga Blitar yang ingin mencari kepraktisan dan efisiensi dalam urusan administrasi tanah.
Layanan online ini memberikan kesempatan bagi warga dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mengajukan permohonan pengecekan sertifikat tanpa kerepotan. Dengan sistem yang lebih transparan dan mudah dipantau, masyarakat dapat mengikuti perkembangan proses permohonan hanya dengan beberapa klik. Saat ini, ATR/BPN berkomitmen untuk terus mempermudah akses layanan agar lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Namun, untuk dapat memanfaatkan layanan ini, pemohon diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen penting dalam format hasil pemindaian, sebagaimana ditetapkan oleh ATR/BPN. Di antara dokumen yang harus disiapkan adalah scan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru, scan sertifikat tanah asli dari halaman sampul hingga halaman terakhir, serta scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sertifikat. Dengan melengkapi dokumen tersebut, proses pengecekan dapat berlangsung dengan baik dan cepat, memberikan rasa tenang bagi pemohon akan kepastian status tanah mereka.