Senin, 22 Juni 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Ekonomi Kreator Konten Blitar Dapatkan Pengakuan Resmi dalam KBLI 2025

Kreator Konten Blitar Dapatkan Pengakuan Resmi dalam KBLI 2025

Kreator Konten Blitar Dapatkan Pengakuan Resmi dalam KBLI 2025
Poin Penting:
  • Kreator konten kini diakui dalam KBLI 2025, mendapatkan status resmi sebagai pelaku usaha.
  • Pendaftaran untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS adalah wajib bagi kreator konten.
  • Kreator konten yang tidak memiliki NIB berisiko menghadapi sanksi administratif.

Badan Pusat Statistik (BPS) baru saja meresmikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, yang menandai langkah penting bagi para kreator konten di Blitar dan seluruh Indonesia. Dengan dimasukkannya kategori ini ke dalam KBLI, profesi kreator konten seperti YouTuber, TikToker, influencer, dan podcaster kini mendapatkan pengakuan resmi sebagai bagian dari sektor usaha yang sah. Aturan baru ini mewajibkan para pelaku usaha di bidang konten digital untuk mendaftar dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), sebagai syarat untuk menjalankan usaha mereka secara legal.

Regulasi ini tidak hanya berlaku bagi mereka yang menghasilkan konten untuk hiburan, tetapi juga bagi mereka yang menjadikannya sebagai sumber penghasilan. Beberapa kode KBLI yang relevan untuk kreator konten mencakup produksi video, periklanan, dan jasa manajemen talenta. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan dapat memberikan jaminan hukum dan perlindungan bagi para kreator dalam melaksanakan kegiatan usaha mereka, serta mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang lebih terstruktur.

Para pelaku usaha yang tidak mendaftar untuk mendapatkan NIB berpotensi menghadapi sanksi administratif, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha. Oleh karena itu, sangat penting bagi para kreator konten di Blitar untuk segera melakukan penyesuaian dan pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Batas waktu untuk memenuhi ketentuan ini adalah enam bulan setelah KBLI 2025 disahkan, yaitu hingga 17 Juni 2026. Dengan langkah ini, diharapkan industri kreatif, terutama di kalangan anak muda Blitar, semakin berkembang dan diakui secara resmi oleh negara.