Kamis, 23 Juli 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Hukum & Kriminal Kejari Blitar Terus Optimalisasi Restorative Justice: 10 Kasus Pidana Sukses Diselesaikan

Kejari Blitar Terus Optimalisasi Restorative Justice: 10 Kasus Pidana Sukses Diselesaikan

Kejari Blitar Terus Optimalisasi Restorative Justice: 10 Kasus Pidana Sukses Diselesaikan
Poin Penting:
  • Kejari Blitar berhasil menghentikan penuntutan 10 perkara melalui restorative justice hingga 2026.
  • Mayoritas kasus yang diselesaikan adalah pencurian ringan dan penganiayaan.
  • Pendekatan RJ bertujuan untuk memulihkan hubungan antara korban dan pelaku, serta mendorong kesepakatan damai.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum dengan memaksimalkan penerapan restorative justice (RJ) di Kabupaten Blitar. Hingga pertengahan tahun 2026, Kejari telah berhasil menghentikan penuntutan terhadap sepuluh perkara dengan menggunakan mekanisme RJ, yang bertujuan tidak hanya untuk menyelesaikan aspek hukum, tetapi juga untuk memulihkan hubungan antara korban dan pelaku. Kebanyakan kasus yang berhasil diselesaikan melalui jalur ini adalah tindak pidana pencurian ringan dan penganiayaan.

Data yang diperoleh dari Kejari menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, tujuh perkara telah sukses ditangani dengan pendekatan RJ. Sementara itu, dari bulan Januari hingga Juni 2026, tiga perkara tambahan juga berhasil dihentikan penuntutannya, yang mengindikasikan keberhasilan implementasi kebijakan ini dalam menyelesaikan konflik secara damai. Langkah ini menjadi signifikan mengingat pentingnya menjaga harmonisasi sosial di tengah masyarakat Blitar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Blitar, Gigih Benah Rendra, menjelaskan bahwa penerapan restorative justice ini hanya dapat dilaksanakan jika semua persyaratan telah dipenuhi, termasuk adanya kesepakatan damai antara pihak pelapor dan terlapor. Kesepakatan ini juga mencakup pemenuhan kewajiban seperti pemberian santunan atau penggantian biaya pengobatan bagi korban. Gigih menambahkan, keinginan untuk memaafkan dari korban turut menjadi faktor penentu dalam proses restoratif ini.

Dengan pendekatan ini, diharapkan akan tercipta rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Pemulihan hubungan yang terjalin melalui restorative justice diharapkan dapat mempercepat proses rehabilitasi sosial pelaku, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi korban dan masyarakat Blitar secara keseluruhan.