- Kejari Blitar telah menyetorkan Rp 287,9 juta ke kas negara dari kasus korupsi IPAL.
- Total kewajiban para terpidana mencapai Rp 705,1 juta, dengan sisa pembayaran yang masih harus dilunasi.
- Pemulihan kerugian negara menjadi prioritas utama dalam tindakan hukum kejaksaan.
Kejaksaan Negeri Blitar terus aktif menindaklanjuti kasus korupsi yang melibatkan proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Blitar. Hingga saat ini, institusi hukum tersebut telah berhasil mengeksekusi dan menyetorkan dana sebesar Rp 287.994.828 ke kas negara, sebagai hasil dari pembayaran uang pengganti dan denda dari para terpidana. Upaya ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sekaligus memantapkan langkah kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Kasus ini melibatkan lima terpidana, termasuk mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Blitar yang berinisial S, serta empat ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) berinisial T, HK, MH, dan AW. Dalam penjelasannya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Blitar, Ariefulloh, mengungkapkan bahwa total kewajiban yang harus dilunasi oleh para terpidana mencapai Rp 705,1 juta. Dari angka ini, terdiri dari uang pengganti senilai Rp 455,1 juta, dan denda sebesar Rp 250 juta.
Namun, hingga saat ini, realisasi pembayaran uang pengganti yang diterima baru mencapai Rp 237,9 juta, sementara pembayaran denda baru terealisasi sebesar Rp 50 juta. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada sisa kewajiban yang harus dilunasi oleh para terpidana, sesuai ketentuan hukum yang mengharuskan pelunasan dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Sejalan dengan komitmen kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara, Jaksa Eksekutor telah melaksanakan pidana badan terhadap lima terpidana tersebut yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blitar. Kejari Blitar akan terus memantau dan memastikan bahwa kewajiban para terpidana terlunasi demi keadilan dan kepentingan publik di Kota Blitar.