- Kejaksaan Negeri Blitar menerima pengembalian dana kasus korupsi Rp2,9 miliar.
- Hari Budiono mengembalikan sebagian besar kerugian, diikuti dua terdakwa lainnya.
- Uang yang dikembalikan akan tetap dititipkan hingga putusan hukum yang sah diterima.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar telah menerima pengembalian dana sejumlah lebih dari Rp2,9 miliar terkait dengan kasus korupsi dalam proyek pembangunan Dam Kali Bentak. Pengembalian uang tersebut diadakan secara simbolis oleh para terdakwa di kantor Kejari, dimana Kepala Kejaksaan Negeri, Lie Putra Setiawan, turut hadir untuk menyaksikan momen penting tersebut.
Dalam pernyataannya, Lie Putra Setiawan menyebutkan bahwa pengembalian dana sekitar Rp2,77 miliar merupakan kontribusi dari satu terdakwa yaitu Hari Budiono. Selain itu, proses pemulihan kerugian keuangan negara juga melibatkan dua terdakwa lainnya, yang masing-masing mengembalikan uang sebesar Rp43 juta oleh Muhammad Bahweni, dan Rp135 juta oleh Miftahul Iqbalit Daroini. Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar dalam memberantas korupsi dan mengembalikan aset negara yang hilang akibat tindakan penyalahgunaan wewenang.
Seluruh dana yang telah dikembalikan saat ini masih disimpan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL). Uang tersebut akan tetap dititipkan hingga salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap diterima, sehingga dapat segera dieksekusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses pemulihan kerugian keuangan negara ini menjadi salah satu tanggung jawab utama dari Kejaksaan dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana korupsi.
Lie Putra menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar untuk selalu transparan dalam setiap proses penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara kepada publik. Setelah pelaksanaan eksekusi dana tersebut, pihak Kejari berjanji akan memberikan pembaruan informasi kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas dan tanggung jawab terhadap publik.