- Seorang paman di Blitar ditangkap karena mencabuli keponakan laki-lakinya berulang kali.
- Pelaku mengancam korban dengan senjata tajam untuk melakukan tindakan cabul.
- Kasus ini menjadi perhatian serius terkait perlindungan anak dari kekerasan seksual.
Dalam sebuah kasus yang menggegerkan masyarakat Kabupaten Blitar, seorang pria berinisial SW (49) ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap keponakan laki-lakinya yang berusia 15 tahun. Perbuatan bejat ini dilaporkan telah berlangsung sejak bulan Maret 2023 dan dilakukan secara berulang, dengan pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam. Kasus ini saat ini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Blitar Kota.
Kapolres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo, menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan SW sebagai tersangka dan melakukan penahanan. SW juga direncanakan untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Lawang, Malang. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain pakaian korban, celana pendek, celana dalam, serta hasil visum yang memperkuat laporan korban.
Tindakan pencabulan ini diduga terjadi ketika korban sedang menjalani khitan di awal tahun 2023. SW memanfaatkan situasi ketika keluarga korban lengah dan mengajak anak tersebut ke belakang rumah, di mana ia memaksa korban untuk tidak melawan dengan ancaman senjata dapur. Pelaku mengakui kepada pihak berwajib bahwa ia telah melakukan aksi cabul ini lebih dari lima kali di berbagai lokasi, bahkan mengirimkan gambar-gambar tidak senonoh melalui aplikasi pesan. Hal ini terus berlanjut hingga November 2025.
Setelah orang tua korban menyadari adanya perubahan perilaku yang mencolok pada anak mereka, mereka menemukan bukti percakapan yang merujuk kepada perbuatan tersangka. Merasa tidak ada pilihan lain, keluarga korban melapor ke Polres Blitar Kota, yang dengan cepat menyelidiki dan menangkap pelaku. Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua tentang pentingnya kewaspadaan dan perlunya perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak dari tindak kejahatan seksual.