- Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Nglegok, mengakibatkan dua korban jiwa.
- Pengendara sepeda motor tidak dalam pengaruh alkohol saat kecelakaan.
- Investigasi lebih lanjut sedang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Ipda Suratno, Kepala Seksi Penegakan Hukum Satlantas Polres Blitar Kota, mengonfirmasi terjadinya kecelakaan tunggal yang mengakibatkan dua korban jiwa di Jalan Raya Nglegok, tepatnya di Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Kecelakaan ini melibatkan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AG 2064 KDJ, yang dikendarai oleh MK, seorang warga asal Sumberasri Kecamatan Nglegok, dengan seorang penumpang bernama SYP, yang juga berasal dari desa yang sama.
Menurut penjelasan yang disampaikan oleh Ipda Suratno, sepeda motor yang dikendarai MK melaju dari arah selatan menuju utara. Di saat melintas di wilayah Desa Penataran, sepeda motor tersebut diduga mengalami selip, menyebabkan pengendara kehilangan kendali. Kecelakaan tersebut menjadi lebih fatal ketika kendaraan menabrak pohon yang terdapat di bahu jalan sebelah barat. Kedua korban mengalami luka serius pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Lebih lanjut, Ipda Suratno menegaskan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kedua korban tidak dalam pengaruh alkohol, karena tidak ditemukan tanda-tanda atau aroma alkohol. Dugaannya, kecelakaan ini terjadi akibat pengendara yang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi serta kurangnya konsentrasi saat berkendara.
Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan investigasi dan penanganan lebih lanjut terkait peristiwa kecelakaan yang cukup memprihatinkan ini. Kejadian ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pengendara di Blitar untuk lebih berhati-hati dan selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.