Jumat, 11 September 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Hukum & Kriminal Kasus Bullying di Wlingi: Siswa Dikenakan Wajib Lapor Sambil Menunggu Hasil Psikologis

Kasus Bullying di Wlingi: Siswa Dikenakan Wajib Lapor Sambil Menunggu Hasil Psikologis

Kasus Bullying di Wlingi: Siswa Dikenakan Wajib Lapor Sambil Menunggu Hasil Psikologis
Poin Penting:
  • Kasus bullying di Wlingi melibatkan tindakan kekerasan fisik terhadap siswa berusia 14 tahun.
  • G, terduga pelaku bullying berusia 13 tahun, dikenakan sanksi wajib lapor oleh kepolisian.
  • Pihak keluarga berharap penyelesaian kasus dapat dilakukan secara kekeluargaan, sementara proses hukum tetap berjalan.

Kasus bullying yang melibatkan kekerasan fisik terhadap seorang siswa berusia 14 tahun di Kecamatan Wlingi, Blitar, kini memasuki tahap lanjutan. Dalam perkembangan terbaru, Satreskrim Polres Blitar telah mengambil langkah penting dengan menerapkan sanksi wajib lapor kepada G, seorang siswa berusia 13 tahun yang diduga sebagai pelaku. Tindakan ini diambil sembari kepolisian menunggu hasil asesmen psikologis yang akan menjadi pertimbangan dalam penyelesaian kasus melalui mekanisme restorative justice atau diversi.

Peristiwa bullying tersebut bermula dari saling komentar di media sosial saat siaran langsung di aplikasi TikTok, yang akhirnya berujung pada aksi kekerasan fisik. Saat ini, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dari Satreskrim Polres Blitar bertanggung jawab dalam penanganan kasus ini. AKP Margono Suhendra, Kepala Satreskrim Polres Blitar, menyatakan bahwa proses hukum tetap berjalan dengan mengumpulkan keterangan dari korban, terlapor, dan saksi-saksi yang mengetahui kejadian.

Kepolisian sangat menjaga hak anak yang terlibat dalam kasus ini, mengingat G masih berstatus sebagai pelajar. Pihak keluarga terlapor telah menyatakan kesediaan untuk kooperatif demi menjalankan proses hukum tanpa mengganggu pendidikan anak. Kedua keluarga juga sudah melakukan pertemuan untuk membahas penyelesaian secara kekeluargaan, meskipun keputusan akan diambil setelah semua tahapan penanganan perkara selesai.

Selain itu, perhatian juga diberikan kepada kondisi korban, di mana Unit PPA Satreskrim Polres Blitar bersama UPTD PPA Kabupaten Blitar telah memberikan dukungan psikologis kepada F agar dapat menjalani proses pemulihan dengan baik.