- Satpol PP Kabupaten Blitar fokus pada dua program utama: pemberantasan rokok ilegal dan sosialisasi CHT.
- Penggunaan DBHCHT mengalami pembatasan sesuai dengan peraturan terbaru pemerintah pusat.
- Edukasi masyarakat menjadi kunci dalam mengidentifikasi dan mencegah peredaran rokok ilegal.
Blitar - Di tengah permasalahan maraknya rokok ilegal, pemerintah daerah Kabupaten Blitar kini harus beradaptasi dengan regulasi terbaru mengenai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Alokasi dana ini kini tidak lagi fleksibel, mengikuti instruksi dari pemerintah pusat yang menetapkan pengaturan ketat. Sebagai dampaknya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar hanya memiliki dua fokus utama dalam program tahun anggaran 2026.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Blitar, Hangga Puja Sukmana, mengungkapkan bahwa pihaknya hanya diizinkan untuk melaksanakan dua agenda prioritas, yakni operasi pemberantasan rokok ilegal yang dilaksanakan secara gabungan dengan Kantor Bea Cukai, serta sosialisasi mengenai ketentuan Cukai Hasil Tembakau (CHT) kepada masyarakat. Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memperketat penggunaan dana tersebut, yang mana dibagi menjadi tiga pos utama: 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk sektor kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.
Dua program yang diusung ini, menjelma menjadi sinergi strategis dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal dengan cara yang lebih terstruktur. Operasi pemberantasan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar hukum, sementara sosialisasi ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal dan cara mengidentifikasinya. Dalam pelaksanaannya, sosialisasi ini akan menyasar tidak hanya trader eceran tetapi juga distributor, agar pemahaman tentang aturan cukai semakin meluas.
Hangga menjelaskan pentingnya edukasi ini, dengan menekankan bahwa ketidakpahaman terhadap regulasi cukai sering kali menjadi celah bagi pelanggaran. Oleh karena itu, pihaknya akan memberikan informasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti penggunaan pita cukai palsu atau bekas. Melalui kombinasi upaya penindakan dan edukasi ini, diharapkan masyarakat Blitar dapat lebih terbuka dan paham mengenai lingkungan seputar rokok, serta menjaga integritas ekosistem ekonomi lokal.