- DPRD Kota Blitar menyoroti pertumbuhan ritel modern yang telah mencapai 40 unit.
- Perda Penataan Pasar Modern membatasi kuota swalayan berjejaring maksimal 22 unit.
- Perizinan melalui OSS dianggap menyulitkan pemerintah daerah dalam mengendalikan ritel modern.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar memberikan perhatian serius terhadap pertumbuhan ritel modern di wilayahnya, yang kini telah mencapai lebih dari 40 unit. Ketua DPRD, Syahrul Alim, menegaskan pentingnya melakukan penataan yang lebih baik guna menjaga keseimbangan antara keberadaan toko berjejaring dengan kelangsungan hidup pedagang lokal dan pasar tradisional.
Dalam pernyataannya, Syahrul menyoroti perlunya aturan yang ketat dalam mengatur jumlah ritel modern. Ia mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Penataan Pasar Modern yang disahkan pada tahun 2018 yang menetapkan kuota maksimal 22 unit swalayan berjejaring. Dengan memperhatikan berbagai aspek seperti zonasi lokasi dan jarak antar toko, kuota ini dianggap cukup untuk dibagi di tiga kecamatan di Kota Blitar, sehingga setiap kecamatan hanya akan memiliki tujuh hingga delapan unit, yang dinilai sudah sangat memadai.
Lebih lanjut, DPRD mengingatkan agar penataan pasar juga memperhatikan keberadaan toko swalayan lokal. Dalam pandangan mereka, toko-toko lokal harus diberikan kesempatan untuk tumbuh dan bersaing, sehingga bisa berdampingan dengan pedagang kecil dan pelaku usaha lokal lainnya. Hal ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan saling mendukung bagi komunitas Blitar.
Syahrul juga menyoroti tantangan lain dalam pengelolaan ritel modern, yaitu sistem perizinan Online Single Submission (OSS). Ia mengungkapkan bahwa kemudahan yang ditawarkan oleh sistem ini justru membuat pemerintah daerah kesulitan dalam mengatur pertumbuhan ritel modern, karena perusahaan besar yang memiliki akses langsung ke pusat cenderung lebih mudah mendapatkan izin.
Dengan kondisi ini, DPRD Kota Blitar berharap dapat segera merumuskan langkah-langkah strategis untuk menetapkan regulasi yang lebih baik demi keberlangsungan ekonomi lokal, yang selaras dengan kemajuan zaman.