- DPRD Kota Blitar meminta Pemkot segera ajukan Perda untuk dana cadangan Pilkada 2029.
- Keberadaan Perda dianggap penting untuk kelancaran proses penganggaran.
- Perda diharapkan dapat menjamin penggunaan anggaran daerah secara efektif dan akuntabel.
Pemerintah Kota Blitar tengah menghadapi tantangan penting terkait penganggaran dana cadangan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2029. Dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar mendesak Pemkot untuk segera mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Perda) mengenai dana cadangan tersebut. Hal ini dianggap penting agar dasar hukum untuk penganggaran dapat terpenuhi dan tidak menimbulkan kesulitan dalam proses pengalokasian dana di masa mendatang.
Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, menekankan bahwa keberadaan Perda mengenai dana cadangan ini adalah langkah krusial sebelum pembahasan anggaran lanjutan dapat dilakukan. Tanpa adanya payung hukum yang jelas, DPRD menganggap proses penganggaran akan terhambat dan harus ditunda. Syahrul juga menyatakan pentingnya memasukkan rancangan perda ini dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda), sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum dan administrasi yang baik dalam pengelolaan anggaran daerah.
Lebih jauh, Syahrul Alim menjelaskan bahwa keberadaan Perda tidak hanya sekadar memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjadi jaminan untuk penggunaan anggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel. Dengan adanya kepastian hukum dari Perda ini, DPRD pun siap untuk melanjutkan pembahasan terkait dana cadangan Pilkada 2029 dengan penuh tanggung jawab, demi kemajuan dan kelancaran proses demokrasi di Kota Blitar. Dengan upaya ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari kepastian penganggaran yang jelas dan diatur sesuai dengan kebutuhan daerah.