- Dishub Blitar mengingatkan pemilik perahu penyeberangan untuk menyiapkan izin operasional.
- Perahu tanpa izin berisiko terkena dampak perubahan regulasi keselamatan transportasi.
- Izin operasional di bawah wewenang KSOP, penting untuk keberlangsungan usaha.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar menegaskan pentingnya bagi pemilik perahu penyeberangan tradisional di Sungai Brantas untuk segera melengkapi dokumen izin operasional. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung keberlangsungan sektor transportasi air yang menjadi andalan masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari. Kepala Bidang Angkutan Dishub Kabupaten Blitar, Anik Yuanawati, mengungkapkan bahwa masih ada sejumlah perahu yang beroperasi tanpa izin resmi. Hal ini menjadi perhatian, mengingat risiko yang mungkin dihadapi oleh para pelaku usaha jika terjadi perubahan regulasi mengenai keselamatan transportasi di masa depan.
Anik menjelaskan bahwa kelengkapan izin sangat krusial dalam memastikan layanan transportasi publik berjalan dengan aman dan terpercaya. Dia menggambarkan situasi ini dengan analogi kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, seperti STNK. Tanpa legalitas, pemilik perahu bisa terjebak dalam kesulitan hukum dan administratif yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha mereka.
Dishub Blitar pun mengingatkan bahwa izin operasional perahu penyeberangan berada di bawah pengawasan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Oleh karena itu, para pengusaha di bidang ini perlu melakukan langkah antisipatif agar tidak tertinggal jika pemerintah mengeluarkan regulasi baru yang lebih ketat terkait keselamatan dan operasional angkutan sungai. Dengan kesiapan yang baik, diharapkan pemilik perahu dapat terus menjalankan usaha mereka tanpa kendala yang berarti.