- Dinas Pendidikan Blitar menangani tujuh usulan izin cerai dari ASN hingga 2026.
- Dari tujuh usulan, tiga merupakan PNS dan empat P3K, dengan satu usulan berakhir damai.
- Faktor penyebab pengajuan cerai beragam, termasuk masalah ekonomi dan campur tangan keluarga.
Hingga pertengahan tahun 2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar tengah memproses tujuh usulan izin cerai yang diajukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat Sekolah Dasar. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Deny Setiawan, yang menjelaskan bahwa dari tujuh usulan tersebut, terdapat tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan empat pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Deny menjelaskan lebih lanjut, satu dari tujuh usulan tersebut berhasil diselesaikan secara damai, dengan pasangan yang memutuskan untuk rujuk kembali setelah proses mediasi yang dilakukan oleh pihak Dinas. Sementara itu, dua usulan izin cerai sudah mendapatkan persetujuan dan proses administrasi, sedangkan sisanya masih dalam tahap pemrosesan lebih lanjut.
Analisis terhadap faktor penyebab pengajuan cerai menunjukkan adanya berbagai alasan yang mendasari, di antaranya adalah perlunya pisah ranjang selama satu tahun, intervensi keluarga, ditinggalkan pasangan, serta permasalahan ekonomi. Data yang diperoleh dari pembinaan tahun 2024 dan eksekusi tahun 2025 mengindikasikan adanya total sepuluh usulan izin cerai, yang terdiri dari dua PNS dan delapan P3K. Situasi ini menggambarkan tantangan yang dihadapi oleh ASN di lingkup pendidikan, yang tidak hanya menjalankan tugas profesional tetapi juga menghadapi dinamika kehidupan pribadi.
Dengan meningkatnya angka pengajuan izin cerai di kalangan ASN, Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar berkomitmen untuk memberikan dukungan melalui mediasi dan peningkatan kesejahteraan pegawai, guna menciptakan lingkungan kerja yang lebih harmonis dan mengurangi kasus serupa di masa depan.