- Menteri Nusron menetapkan 537 badan hukum sebagai target penertiban HGU dalam 100 hari kerja.
- Badan hukum tersebut telah memiliki IUP kelapa sawit namun belum memiliki Hak Guna Usaha yang sah.
- Penyelesaian HGU diharapkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lahan perkebunan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menetapkan langkah strategis untuk menyelesaikan pendaftaran dan pensertifikatan Hak Guna Usaha (HGU) yang melibatkan 537 badan hukum. Target ini menjadi bagian dari program 100 hari kerja yang bertujuan untuk memperbaiki administrasi pertanahan dan memastikan bahwa praktek usaha perkebunan di Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ratusan badan hukum ini diketahui telah mengantongi izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit, namun hingga saat ini belum memiliki HGU yang sah. Hal ini menjadi isu krusial, mengingat pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan lahan. Dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Nusron menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan agenda kementeriannya dan merupakan bentuk komitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor perkebunan.
Nusron juga menyoroti implikasi regulasi yang terbentuk dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dia menekankan bahwa untuk melakukan budidaya tanaman perkebunan, perusahaan harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Selain itu, Nusron merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada 27 Oktober 2016, yang telah mengubah beberapa ketentuan terkait izin usaha perkebunan dan hak atas tanah.
Dengan langkah ini, diharapkan bahwa penataan dan penyelesaian dokumen terkait HGU dapat berjalan lancar, sehingga semua badan hukum yang terkait dapat beroperasi dengan legalitas yang kuat dan berkontribusi positif pada perekonomian lokal, termasuk di Blitar. Keterlibatan semua pihak terkait menjadi kunci dalam mencapai target ini, demi kebaikan petani serta masyarakat luas.